MAKASSAR,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (KOMS), memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan dengan menggelar Coaching Clinic bagi jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum terhadap berbagai modus kejahatan keuangan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 22 Mei di Makassar dan 23 Mei di Rantepao, dengan melibatkan lebih dari 200 peserta dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, dan Polres Toraja Utara.
Kepala Departemen Hukum OJK, Mufli Asmawidjaja, dan Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Brigjen Pol Fajaruddin, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal serta pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI).
Menurut Arif Machfoed, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Lembaga Manajemen Strategis Terpadu (LMSt) KOMS, Sulawesi Selatan termasuk provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tinggi. Sepanjang 2024, Satgas PASTI Daerah mencatat lima kasus besar dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp134 miliar.
“Tingginya aktivitas ilegal ini tidak lepas dari kondisi geografis dan keterbatasan akses masyarakat terhadap edukasi dan informasi keuangan,” ujarnya. “Kami harap melalui kegiatan ini, sinergi OJK dan Kepolisian makin kuat dalam melindungi masyarakat.”
Sementara itu, Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas kejahatan keuangan. “Coaching Clinic ini merupakan langkah strategis. Kepolisian kini dibekali perangkat yang mendukung kerja mereka, seperti IASC dan SiPASTI,” ujarnya.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, aplikasi IASC telah memblokir 45.262 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas keuangan ilegal, dengan total dana mencapai Rp161,1 miliar. Selain itu, Satgas PASTI juga telah menindak 12.781 aktivitas ilegal yang mencakup investasi bodong, pinjaman daring ilegal, dan entitas pergadaian tanpa izin.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif OJK. “Coaching Clinic ini sangat bermanfaat. Kami akan terus bersinergi untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal,” tegasnya.
Dengan kolaborasi yang solid dan pemanfaatan teknologi, Satgas PASTI berharap upaya pemberantasan keuangan ilegal di Sulawesi Selatan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan berdampak nyata. (*)