Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025,Polres Gowa Berada Di Posisi Kedua   

GOWA,FILALIN.COM, –Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil menangkap 48 tersangka dan mengamankan 158 gram sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025. Operasi yang berlangsung selama 19 hari (10–29 Juni 2025) ini mengungkap 29 kasus narkotika sekaligus menempatkan Polres Gowa sebagai peringkat kedua pengungkapan narkoba se-Sulawesi Selatan.

 

### **48 Tersangka Ditangkap, 158 Gram Sabu Disita**

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberantas peredaran narkoba.

 

“Total tersangka 48 orang (44 pria, 4 wanita), dengan barang bukti sabu senilai Rp252,8 juta. Jumlah ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 800.000 orang dari jerat narkoba,” jelas Aldy dalam konferensi pers, Senin (30/6).

 

Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, menambahkan bahwa 8 tersangka merupakan target operasi (TO) sebagai pengedar, sementara 40 lainnya adalah pengguna. “Semua ditangkap sesuai SOP. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah,” ujarnya.

 

### **Peringkat Kedua Pengungkapan Narkoba Se-Sulsel**

Polres Gowa mencatatkan prestasi sebagai wilayah kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di bawah Polrestabes Makassar. “Ini bukti peredaran narkoba di Gowa masih tinggi. Kami terus memburu jaringan besar di baliknya,” tegas Firman.

 

### **Jerat Hukum Maksimal 20 Tahun Penjara**

Seluruh tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Kapolres Gowa menegaskan tidak ada toleransi bagi bandar atau pengedar.

 

“Kami minta dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan aktivitas mencurigakan agar Gowa bebas dari narkotika,” pungkas Aldy. (*)