INTILAB dan Dua Pemiliknya Kembali Mangkir dari Sidang KPPU

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,— PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) dan dua pemiliknya, Herdanu Ridwan serta Allen, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Senin (22/7) di Kantor KPPU Jakarta. Ketiganya berstatus sebagai Terlapor dalam perkara No. 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, agenda sidang tersebut seharusnya menghadirkan INTILAB beserta kedua individu untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU. “Selain mendengarkan LDP, majelis juga berencana memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen yang disebut dalam laporan,” jelas Deswin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya upaya persekongkolan untuk memanfaatkan rahasia perusahaan milik PT Laboratorium Medio Pratama, serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran perusahaan tersebut. INTILAB, sebagai Terlapor I, bersama Herdanu Ridwan dan Allen (Terlapor II dan III), diduga terlibat dalam tindakan yang menciptakan hambatan usaha secara tidak fair.

 

Deswin menegaskan bahwa KPPU akan kembali memanggil para Terlapor untuk ketiga kalinya pada 29 Juli 2025. “Jika mereka masih mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Terlapor, dan dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan, KPPU berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak-pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan,” ujarnya.

 

Sidang ini dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, dengan Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota majelis. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa
Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan
KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM LEADERSHIP ENHANCEMENT, SPJM MATANGKAN KOMPETENSI UNTUK KEUNGGULAN LAYANAN DAN BISNIS
Royal Bay Hotel Makassar Usung Konsep “Nostalgia Ramadan”, Hadirkan Suasana dan Cita Rasa Tempo Dulu
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Manajemen Risiko melalui MWT di Fuel Terminal Luwuk
DPD Gerakan Rakyat Gowa Gelar Konsolidasi Internal Pasca Rakernas
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:09 WITA

Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WITA

Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WITA

KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM LEADERSHIP ENHANCEMENT, SPJM MATANGKAN KOMPETENSI UNTUK KEUNGGULAN LAYANAN DAN BISNIS

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WITA

Royal Bay Hotel Makassar Usung Konsep “Nostalgia Ramadan”, Hadirkan Suasana dan Cita Rasa Tempo Dulu

Senin, 2 Februari 2026 - 17:45 WITA

Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat

Berita Terbaru