LBH Suara Panrita Keadilan Desak Penindakan Tegas Mafia Solar dan Oknum Marinir yang Ancam Jurnalis di Lampung

MAKASSAR,FILALIN.COM,. – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mengecam keras praktik mafia solar di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, serta tindakan intimidasi berupa ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk nyata teror terhadap kebebasan pers sekaligus pelecehan terhadap hukum.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk nyata teror terhadap kebebasan pers dan pelecehan terhadap hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia solar serta memproses oknum Marinir yang diduga melakukan intimidasi. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” tegas Djaya Jumain dalam pernyataannya.
Tiga Tuntutan LBH Suara Panrita Keadilan
Melalui pernyataan resminya, LBH Suara Panrita Keadilan menyampaikan beberapa poin desakan:
Mendesak Panglima TNI, Kapolri, dan Dewan Pers segera melakukan investigasi menyeluruh.
Meminta agar oknum aparat di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terbukti terlibat mafia solar atau melakukan intimidasi terhadap jurnalis segera diproses hukum secara transparan.
Menyatakan kesiapan LBH Suara Panrita Keadilan untuk memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi jurnalis maupun masyarakat yang mengalami intimidasi dari mafia solar.
Menurut Djaya Jumain, praktik mafia solar bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus keadilan sosial di masyarakat.
“Mafia solar bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak keadilan sosial. Ancaman kepada jurnalis tidak boleh dibiarkan. Semua pihak harus bersatu melawan praktik ilegal ini,” tambahnya.
Kasus dugaan keterlibatan oknum Marinir dalam ancaman terhadap jurnalis tersebut kini menjadi sorotan publik. LBH Suara Panrita Keadilan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar peristiwa serupa tidak terulang. (*)