MUI Kota Makassar Gelar FGD tentang Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010” di Hotel Marina, Makassar. Rabu (10/9/2025)

 

FGD ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dalam perspektif putusan MK No.46/PUU/VIII/2010. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu ini dan implikasinya dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

FGD ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang hukum yaitu, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum (Ketua Komisi Hukum dan HAM dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar) dan Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar)

 

Wali Kota Makassar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag.,M.M, memberikan apresiasi kepada MUI Kota Makassar atas terselenggaranya FGD ini. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dan implikasinya dalam masyarakat.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 menjadi tonggak penting, karena membuka ruang pengakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, termasuk dari pernikahan siri. Putusan ini menegaskan bahwa anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui teknologi DNA”tuturnya

 

Dia menambahkan, bahwa persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT

 

“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi”jelasnya

 

Ketua Majelis Ulama Kota Makassar, Dr. K.H Baharuddin, menyampaikan tema ini menarik dan perlunya dicermati. Yang dimaksud dengan pernikahan siri apakah anak lahir diluar nikah atau anak tidak dicatat sehingga dikatakan siri itu yang jadi permasalahan.

 

“Dalam ilmu fiqih anak yang lahir diluar nikah itu dii nisbatkan ke ibunya bukan ke bapaknya, tapi kalau yang maksud anak itu tidak tercacat itu dikatakan sah, dalam hukum Islam nisbahkan ke bapaknya, tetapi bukan bapak biologis melainkan bapak sar”i.”terangnya

 

Kegiatan ini melibatkan peserta dari KUA, penyuluh dan Imam 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa
Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan
KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM LEADERSHIP ENHANCEMENT, SPJM MATANGKAN KOMPETENSI UNTUK KEUNGGULAN LAYANAN DAN BISNIS
Royal Bay Hotel Makassar Usung Konsep “Nostalgia Ramadan”, Hadirkan Suasana dan Cita Rasa Tempo Dulu
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
DPD Gerakan Rakyat Gowa Gelar Konsolidasi Internal Pasca Rakernas
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Wakapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:09 WITA

Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WITA

Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WITA

KEMBALI LAKSANAKAN PROGRAM LEADERSHIP ENHANCEMENT, SPJM MATANGKAN KOMPETENSI UNTUK KEUNGGULAN LAYANAN DAN BISNIS

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WITA

Royal Bay Hotel Makassar Usung Konsep “Nostalgia Ramadan”, Hadirkan Suasana dan Cita Rasa Tempo Dulu

Senin, 2 Februari 2026 - 17:45 WITA

Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat

Berita Terbaru