MUI Kota Makassar Gelar FGD tentang Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010” di Hotel Marina, Makassar. Rabu (10/9/2025)

 

FGD ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dalam perspektif putusan MK No.46/PUU/VIII/2010. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu ini dan implikasinya dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

FGD ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang hukum yaitu, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum (Ketua Komisi Hukum dan HAM dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar) dan Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar)

 

Wali Kota Makassar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag.,M.M, memberikan apresiasi kepada MUI Kota Makassar atas terselenggaranya FGD ini. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dan implikasinya dalam masyarakat.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 menjadi tonggak penting, karena membuka ruang pengakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, termasuk dari pernikahan siri. Putusan ini menegaskan bahwa anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui teknologi DNA”tuturnya

 

Dia menambahkan, bahwa persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT

 

“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi”jelasnya

 

Ketua Majelis Ulama Kota Makassar, Dr. K.H Baharuddin, menyampaikan tema ini menarik dan perlunya dicermati. Yang dimaksud dengan pernikahan siri apakah anak lahir diluar nikah atau anak tidak dicatat sehingga dikatakan siri itu yang jadi permasalahan.

 

“Dalam ilmu fiqih anak yang lahir diluar nikah itu dii nisbatkan ke ibunya bukan ke bapaknya, tapi kalau yang maksud anak itu tidak tercacat itu dikatakan sah, dalam hukum Islam nisbahkan ke bapaknya, tetapi bukan bapak biologis melainkan bapak sar”i.”terangnya

 

Kegiatan ini melibatkan peserta dari KUA, penyuluh dan Imam 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
PT Sentralsari Primasentosa Salurkan Bantuan Air Minum Cleo Dukung Siaga Merah Putih di Gunung Bawakaraeng
Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:02 WITA

PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:18 WITA

Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen

Berita Terbaru