Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial S (34). Sedangkan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang perempuan berstatus Ibu rumah tangga.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah lemari kaca 4 pintu, 3 (tiga) buah kursi kayu, dan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna putih DD 8142 DF.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku utama berinisial J dengan cara mengambil barang milik korban tanpa izin.

 

“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polsek Pallangga. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kampili,” ungkap AKP Bahtiar.

 

Dari hasil interogasi, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati terhadap korban. Sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk mengambil pinjaman kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan.

 

“Pelaku kemudian berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bahkan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkut barang menggunakan mobil,” tambah AKP Bahtiar.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Gowa Edukasi Pelajar SMA Negeri 19 Gowa
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Gelar Rapat Anggota Tahun 2025
Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil
Sinergi FKM UIT dan Desa Bungaejaya, Mahasiswa S1 Kesmas Gelar Penyuluhan TBC di SDN Borongkaramasa
Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan
Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
DPD Gerakan Rakyat Gowa Gelar Konsolidasi Internal Pasca Rakernas
Satu Nelayan Jeneponto Belum Kembali, Basarnas Lakukan Pencarian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:15 WITA

Cegah Bullying Sejak Dini, Satbinmas Polres Gowa Edukasi Pelajar SMA Negeri 19 Gowa

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:10 WITA

Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang Gelar Rapat Anggota Tahun 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:29 WITA

Operasi SAR Pencarian Lansia Hilang di Selayar Resmi Ditutup, Hasil Nihil

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WITA

Bukit Baruga Hadir di Pameran “The Showcase”, Tawarkan Konsep Kawasan Hunian Modern dan Berkelanjutan

Senin, 2 Februari 2026 - 17:45 WITA

Tingkatkan Layanan Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat

Berita Terbaru