OJK: UMKM Harus Makin Mudah Dapat Pembiayaan

JAKARTA,FILALIN.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini diharapkan memperluas akses permodalan UMKM agar lebih cepat, murah, mudah, dan inklusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini menuntut perbankan dan lembaga keuangan nonbank menghadirkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan tiap segmen UMKM.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga menengah,” ujarnya dalam media brefing via zoom, Jumat (19/9).

POJK UMKM memuat sejumlah kebijakan, antara lain penyederhanaan syarat pembiayaan, penerimaan jaminan berbasis kekayaan intelektual, percepatan proses melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), hingga penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Aturan ini juga mengatur kolaborasi antar lembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan literasi keuangan, serta insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
POJK 19/2025 diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya, mencakup bank umum, BPR, serta lembaga keuangan nonbank konvensional maupun syariah. (*)