MAKASSAR,FILALIN.COM, –Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI ) Wilayah IX lakukan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) Non PNS Tahun 2025 di Universitas Indonesia Timur, yang di gelar Kampus 1 UIT, Aula Kosentrasi Jl. Rappocini Raya Makassar, Senin, 2025.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi turut dihadiri Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes, Wakil Rektor I Drs. Hanafi A Kadir, SKM, Wakil Rektor II Dr. Arjang, ST, MT, MM, Wakil Rektor III Muhammad Zulqfli, S.Kom, MM, M.Si, Kepala Biro dan Lembaga, Dekan, Ka.Prodi, Dosen.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX Dr.Andi Lukman, M.Si telah memberikan Surat Tugas kepada
Tim Monev dari LLDIKTI Wil.IX yakni Rosdiana, Santri Husain As, Asnia Tatang.
Ketua Tim Monev LLDIKTI Wil.IX, Rosdiana, S.Sos, M.Si mengatakan kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran tunjangan ini telah berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi aturan pemerintah.
Menilai kelayakan pemberian tunjangan, memantau dan mengevaluasi kelayakan.
Pemenuhan persyaratan yang berkelanjutan bagi penerima tunjangan, termasuk kewajiban akademik yang dipersyaratkan.
Kegiatan wawancara guna mengidentifikasi kendala mencari solusi terbaik secara kolektif, dan mencocokan data pembayaran dengan data Dosen Non PNS serta merumuskan langkah perbaikan agar proses penyaluran Tunjangan di masa mendatang menjadi semakin transparan dan efisien.
Tunjangan Profesi ini adalah bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi, keahlian, dan kontribusi bapak ibu dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, ” kata Rosdiana.
Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes mengatakan berkaitan dengan Monev ini konteks yang ingin dilihat adalah apa betul dosen itu yang penerima Serdos melaksanakan Tri Dharmanya.
Bagaimana dosen-dosen yang menerima Serdos ini, kalau mereka lanjut studi, apa yang mereka siapkan baik ijin belajar maupun tugas belajar,
Berkaitan juga dengan misalnya ada dosen sudah meninggal dunia itu juga harus dilaporkan, konteksnya bahwa dosen-dosen ini harus mempertanggungjawabkan mengenai tunjangan yang dia terima seperti apa Tridharmanya yang betul-betul ia laksanakan.
Dengan adanya Monev ini dari LLDIKTI Wilayah IX, Rektor UIT Dr. Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas waktu yang diberikan Universitas Indonesia Timur.
Setelah dilakukan verifikasi LLDIKTI Wil IX Ketua Tim Monev Rosdiana, S.Sos, M.Si telah menyerahkan Berita Acara kepada Rektor UIT Dr.Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes disaksikan dari Tim LLDIKTI, Wakil Rektor I Drs. Hanafi A Kadir, S.KM, M.Kes, Hj.Suhatati, SH, MH, M.Kn, H.Andi Tajuddin, S.Psi, M.Si, M.Kes, Dr. Syamsul Bachri, S.IP, SH, MH.
(*/Humas UIT/Beddu Lahi).