Kuasa Hukum H.Uskar Baso Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Akan Ajukan Eksepsi

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN.MKSR atas nama terdakwa Haji Uskar Baso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto nonaktif, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/10).

 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, SH., MH, dengan hakim anggota Amperanto, SH., MH dan Nikolas Torano, SH., MSc, serta Jaksa Penuntut Umum Faisal, SH dari Kejaksaan Negeri Jeneponto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor Hukum Ricky Khayat Jaya Laksana dan Rekan, menyampaikan sejumlah keberatan atas substansi dakwaan tersebut.

 

Menurut Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, selaku kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun oleh jaksa dinilai tidak cermat dan mengandung banyak ketidakjelasan.

 

“Dalam dakwaan disebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta, namun jaksa hanya menuliskan kata ‘sekitar’. Hal ini membuat dakwaan menjadi sumir dan tidak jelas, karena tidak dirinci secara konkret kapan, di mana, dan dalam konteks apa uang tersebut diterima,” ujar Ricky usai sidang.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam dakwaan primer jaksa tidak menjelaskan secara terang benderang perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa sehingga dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maupun Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

 

“Kami menilai dakwaan jaksa bersifat obscure libel atau tidak jelas, sehingga berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa,” tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ricky Khayat Jaya Laksana, SH., MH, Tubagus A. Yudha, SH., MH, Riswansa Muchsin Amin, SH., MH, Lukman, SH., MH, dan Deni, SH, menyatakan akan segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 27 Oktober 2025, dengan agenda ekspresi / Nota keberatan tim Kuasa hukum Haji Uskar baso, atas dakwaan JPU kejaksaan Negeri Jeneponto  mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa,(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026
OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN
Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan
Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum
RAYAKAN KEBERSAMAAN PASCA-RAMADAN, VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO HALAL BIHALAL SPESIAL
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos, Tamalate Makassar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Investigasi Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Sinjai
Mubes KKDB: Appi Gaungkan Kolaborasi, Usulkan Corner Wisata Terpadu di Makassar
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:51 WITA

Mudah Punya Rumah, Bukit Baruga Hadir Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian Impian di Event PSBM XXVI 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:33 WITA

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:07 WITA

Pertamina Setop Sementara Solar Subsidi di SPBU Sinjai, Temuan Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:16 WITA

Resmi Dipimpin Friderica Widyasari Dewi, OJK Periode 2026-2032 Siap Kawal Stabilitas dan Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:44 WITA

RAYAKAN KEBERSAMAAN PASCA-RAMADAN, VASAKA HOTEL MAKASSAR HADIRKAN PROMO HALAL BIHALAL SPESIAL

Berita Terbaru