JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kondisi sektor keuangan Indonesia tetap kuat dan stabil setelah lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings merevisi outlook peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif.
Meski demikian, Fitch tetap mempertahankan peringkat kredit sovereign Indonesia pada level BBB, yang menunjukkan bahwa fundamental ekonomi nasional masih dinilai kuat.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya mencermati keputusan tersebut beserta berbagai pertimbangan yang mendasari penilaian Fitch.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“OJK bersama Pemerintah dan otoritas terkait terus memperkuat koordinasi kebijakan guna menjaga kondisi sektor keuangan tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terus berlangsung secara stabil dan resilien,” ujar Friderica dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan bahwa sistem keuangan Indonesia tetap ditopang oleh kerangka pengawasan yang kuat. OJK juga berkomitmen melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan investor.
“Sistem keuangan Indonesia juga tetap didukung oleh kerangka pengawasan yang kuat, dan kami akan terus melanjutkan reformasi struktural untuk meningkatkan transparansi, memperdalam pasar modal, serta memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” katanya.
Menurut Fitch Ratings, revisi outlook tersebut lebih mencerminkan dinamika risiko eksternal dan kebijakan global, serta tidak secara langsung merepresentasikan penilaian ulang terhadap fundamental kredit Indonesia maupun ketahanan sistem keuangan nasional.
Fitch bahkan menilai Indonesia masih memiliki sejumlah indikator positif, seperti stabilitas makroekonomi, prospek pertumbuhan yang resilien, tingkat utang pemerintah yang moderat, serta fundamental ekonomi yang relatif kuat.
Friderica juga menjelaskan bahwa kondisi sektor jasa keuangan nasional tetap solid. Permodalan lembaga jasa keuangan berada jauh di atas ketentuan minimum, sementara likuiditas dinilai memadai dengan profil risiko yang terkelola secara prudent.
“Intermediasi keuangan juga terus tumbuh sejalan dengan fundamental ekonomi sehingga mampu mendukung pembiayaan sektor produktif dan pembangunan jangka panjang,” jelasnya.
Selain itu, OJK terus menjalankan reformasi struktural melalui Roadmap Pasar Modal 2023–2027. Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan, penguatan ketentuan free float, penyempurnaan klasifikasi data investor, hingga penegakan hukum yang lebih tegas untuk memperkuat tata kelola pasar.
OJK juga menilai bahwa posisi Indonesia yang masih relatif lebih baik dibanding sejumlah negara selevel menjadi sinyal kepercayaan terhadap kapasitas kebijakan dan ketahanan institusional Indonesia.
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Reformasi yang kredibel, pengawasan yang kuat, dan koordinasi kebijakan yang erat akan semakin memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan investor,” pungkas Friderica. (*)





















