JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia.
Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.
Majelis Komisi untuk perkara ini dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Akuisisi Perusahaan Sawit
Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia pada tahun 2023 terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yaitu PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
PT Evans Indonesia mengakuisisi masing-masing 99,99 persen saham dari kedua perusahaan tersebut. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, setiap pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis.
Namun, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 8 Januari 2024, sementara KPPU baru menerima pemberitahuan pada 10 Januari 2024, sehingga diduga terjadi keterlambatan selama 2 hari kerja.
Sidang Lanjutan 9 April 2026
Setelah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari penegakan aturan persaingan usaha di Indonesia.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk menilai kelengkapan alat bukti serta mendengar laporan dugaan pelanggaran dari investigator. Selanjutnya, terlapor akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya,” ujar Deswin dalam siaran pers KPPU, Selasa (31/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban notifikasi akuisisi merupakan bagian penting dalam pengawasan persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
“Setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas wajib dilaporkan tepat waktu kepada KPPU sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha,” tambahnya.
KPPU mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu pelaporan merger dan akuisisi agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan notifikasi(*)




















