JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa keempat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan sejak Februari 2026.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan dituntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” ujar Hasan dalam sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4).
Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Hasan menegaskan, kebijakan tersebut selaras dengan praktik global, bahkan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, khususnya dalam keterbukaan data kepemilikan saham.
“Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik,” jelasnya.
Sementara itu, Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa peningkatan batas free float merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik investasi.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” kata Jeffrey.
BEI juga telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif sejak 31 Maret 2026, termasuk penguatan tata kelola perusahaan dan kewajiban pelaporan yang lebih transparan.
Di sisi lain, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa penerapan pengumuman HSC bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi investor.
“Pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor,” ujarnya.
KSEI juga mendukung reformasi dengan menyediakan data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi investor yang lebih rinci.
“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” tambah Samsul.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk investasi seperti ETF emas serta program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas basis investor ritel.
Di bidang penegakan hukum, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga 31 Maret 2026. Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda mencapai Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah dan pemangku kepentingan optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di kancah global. (*)





















