MAKASSAR,FILALIN.COM, –Balai Besar POM di Makassar bersama aparat kepolisian mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan usai tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin produksi maupun izin edar BPOM. Dari lokasi, petugas menyita 8 item produk jadi sebanyak 7.092 pieces serta bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BBPOM Makassar mengungkap produk yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
“Hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” Ungkap Kepala BPOM Makassar Jusuf Dwi Irwan Saat Prescon Kamis (21/5).
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Pelaku juga mencampurkan produk kosmetik legal dengan bahan ilegal dalam proses produkssinya.
Dari hasil pemeriksaan, BBPOM menetapkan seorang perempuan berinisial “S” (28) sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Produk kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket skincare berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam sepekan, produksi paket skincare itu disebut mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual Rp130 ribu per paket.
Dengan jumlah tersebut, omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik yang menjanjikan efek putih instan. Kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat dapat memicu gangguan kesehatan serius mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. (*)




















