MAKASSAR, FILALIN.COM, –Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Makassar telah mencapai lebih dari 99 persen. Sebanyak 3,4 juta jiwa di lima kabupaten dan kota tercatat telah menjadi peserta program tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Dr. Prabowo MKS, mengatakan wilayah kerjanya meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Takalar, serta Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
“Jumlah cakupan kepesertaan saat ini mencapai sekitar 3,4 juta jiwa atau lebih dari 99 persen dari total penduduk di lima wilayah tersebut,” kata Prabowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tingginya angka kepesertaan merupakan hasil sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui Program JKN.
Meski demikian, Prabowo mengakui masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni meningkatkan tingkat keaktifan peserta.
“Keaktifan peserta saat ini masih berada di kisaran 80 persen. Ini menjadi fokus kami ke depan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi,” ujarnya.
BPJS Kesehatan, lanjut Prabowo, terus mendorong peningkatan keaktifan peserta sekaligus memperkuat kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal.
Sementara itu, salah seorang peserta JKN, Wardah, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan BPJS Kesehatan saat anaknya menjalani pengobatan. Menurutnya, tanpa jaminan kesehatan tersebut, keluarganya tidak akan mampu menanggung biaya pengobatan yang nilainya sangat besar.
“Kalau tidak ada BPJS, saya tidak tahu bagaimana keadaan anak saya sekarang. Biaya pengobatannya sangat besar dan saya sebagai ibu rumah tangga tentu tidak sanggup. Alhamdulillah BPJS sangat membantu,” kata Wardah.
Ia berharap Program JKN tetap dipertahankan karena telah memberikan perlindungan kesehatan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program JKN merupakan sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan terhadap risiko finansial akibat biaya pelayanan kesehatan. Melalui prinsip gotong royong, peserta memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan. (*)




















