Pertamina Patra Niaga Tegaskan Informasi dan Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026 Tidak Benar

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Pertamina Patra Niaga, menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai daftar merk kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026, menegaskan hingga saat ini belum ada, baik itu rencana ataupun arahan dari Pemerintah terkait hal mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagaimana tercantum dalam unggahan yang beredar di media sosial.

 

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.” tambahnya.

 

Saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal. Program Subsidi Tepat yang dijalankan merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, dan tidak dapat disamakan dengan informasi viral berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.

 

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel
Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar–Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Bersama bagi Ratusan Guru untuk Memperkuat Ekosistem Pendidikan
Jalan Hertasning–Aroepala Dibuka 50 Persen, Gubernur Sulsel Minta Warga Sabar Tunggu Pekerjaan Rampung
Perdana Bertugas, Kasat Lantas Polresta Gowa Turun Langsung Layani Pengguna Jalan di Jembatan Kembar
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga Raih Juara 1 Robotik Nasional WIRC 2026
Resmi Menjadi Polresta, Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
OJK PERKUAT LITERASI KEUANGAN DIGITAL DAN KEWIRAUSAHAAN GENERASI MUDA MELALUI SULTAN MUDA FAIR 2026
Komisi Yudisial RI Tandatangan MoU dengan UIT Makassar dan MoA Fakultas Hukum UIT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:11 WITA

Bareskrim Limpahkan Laporan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:28 WITA

Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar–Gowa Hadirkan Ruang Berbagi Praktik Baik Bersama bagi Ratusan Guru untuk Memperkuat Ekosistem Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:22 WITA

Jalan Hertasning–Aroepala Dibuka 50 Persen, Gubernur Sulsel Minta Warga Sabar Tunggu Pekerjaan Rampung

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:19 WITA

Perdana Bertugas, Kasat Lantas Polresta Gowa Turun Langsung Layani Pengguna Jalan di Jembatan Kembar

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:41 WITA

SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga Raih Juara 1 Robotik Nasional WIRC 2026

Berita Terbaru