JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur. Keduanya kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat, 30 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi sorotan karena penyidikan OJK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank, mulai dari penarikan dana yang tidak tercatat, pengambilan agunan emas, hingga pemberian kredit yang diduga menggunakan identitas debitur tanpa sepengetahuan mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penarikan kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan bank. Dari aktivitas tersebut, masih terdapat dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pemberian fasilitas kredit. Sebanyak 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai mencapai Rp15,6 miliar diduga dicatat secara tidak benar dalam pembukuan bank.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Sementara itu, tersangka APW juga diduga melakukan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar yang tidak dicatat dalam pembukuan BPR DCN selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK dalam siaran pers Nomor SP 210/DKPU/OJK/X/2026, Sabtu (31/10/2026).
OJK menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Sebelum pelimpahan tersangka, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memastikan pengelolaan lembaga keuangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.(*)



















