OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM,.– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, segera melaporkan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban yang diduga mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut.

 

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni 2026, OJK menyebut laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor OJK Purwokerto, melalui Kontak Konsumen OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Para korban diduga tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu.

 

OJK telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Pemanggilan dilakukan karena terdapat indikasi sebagian korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari bank tersebut untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

 

Selain meminta klarifikasi, OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mengetahui jumlah nasabah yang menjadi korban serta nilai kerugian yang ditimbulkan. Bank tersebut juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban.

 

Saat ini OJK masih mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. OJK juga berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung.

 

Untuk penanganan hukum, OJK mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.

 

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi dan menilai secara logis keuntungan yang dijanjikan.

 

“Lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah perusahaan telah memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, serta waspadai tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko,” demikian imbauan OJK.

 

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait produk investasi dapat menghubungi layanan konsumen OJK atau mendatangi kantor OJK terdekat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Garuda Gowa, Soroti Keamanan Sebelum Digunakan
PJM Periksa Banten dan Panjang, Temuan Operasional Jadi Fokus Pembenahan
Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum
EDUKASI DAMPAK PENUMPUKAN SAMPAH, SERTA PRAKTIK DASAR PEMILAHAN SAMPAH
PJM Dorong Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui RRI Fest Medan 2026
Buktikan Keunggulan Sebagai Mobil No. 1 Pilihan Keluarga Indonesia  Kalla Toyota Kembali Gelar Event ‘Toyota Serbu’ 
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan
PJM Tingkatkan Kompetensi 20 Pandu melalui Sertifikasi Pandu Tingkat I Tahun 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:54 WITA

Kasdam XIV/Hasanuddin Tinjau Jembatan Garuda Gowa, Soroti Keamanan Sebelum Digunakan

Rabu, 9 September 2026 - 14:53 WITA

PJM Periksa Banten dan Panjang, Temuan Operasional Jadi Fokus Pembenahan

Rabu, 9 September 2026 - 13:37 WITA

Pelindo Regional 4 & Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 09:42 WITA

EDUKASI DAMPAK PENUMPUKAN SAMPAH, SERTA PRAKTIK DASAR PEMILAHAN SAMPAH

Selasa, 8 September 2026 - 21:56 WITA

PJM Dorong Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui RRI Fest Medan 2026

Berita Terbaru