OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan di Serang

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:06 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan upaya memastikan perlindungan konsumen.

 

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan lembaganya telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

 

“OJK meminta agar seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2026.

 

Selain evaluasi proses penagihan, OJK juga meminta perusahaan menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

 

OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Di saat yang sama, perusahaan diminta menjaga komunikasi publik secara profesional guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

 

Menurut Agus, OJK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

 

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perusahaan pembiayaan juga tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

 

Regulator kembali mengingatkan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, ancaman, mempermalukan konsumen, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

 

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan merupakan bagian dari tanggung jawab konsumen selama masa kredit berlangsung. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik
Al-Markaz Gelar Ngobras, Bahas Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah Pesantren
Tekan Disparitas Harga Pangan di Wilayah Kepulauan, BI Dorong Sinergi Produksi hingga Distribusi Sulampua
Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang
Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif
Universitas Ciputra Makassar Luncurkan Dua Spesialisasi Magister Manajemen, Tawarkan Kuliah S2 Jalur RPL
VASAKA HOTEL MAKASSAR JALIN KERJA SAMA DENGAN KAMPUS NOBEL INDONESIA, PERKUAT SINERGI PENDIDIKAN DAN INDUSTRI
Toyota Auto Show Tembus 600 SPK, Makassar Sumbang 50 Persen Penjualan Kalla Toyota
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WITA

Penjualan MG di Makassar Naik 40 Persen, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Dilirik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Al-Markaz Gelar Ngobras, Bahas Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah Pesantren

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:49 WITA

Tekan Disparitas Harga Pangan di Wilayah Kepulauan, BI Dorong Sinergi Produksi hingga Distribusi Sulampua

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:10 WITA

Universitas Ciputra Makassar Luncurkan Dua Spesialisasi Magister Manajemen, Tawarkan Kuliah S2 Jalur RPL

Berita Terbaru