MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan upaya memastikan perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan lembaganya telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
“OJK meminta agar seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2026.
Selain evaluasi proses penagihan, OJK juga meminta perusahaan menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga. Di saat yang sama, perusahaan diminta menjaga komunikasi publik secara profesional guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Menurut Agus, OJK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.
OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Perusahaan pembiayaan juga tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Regulator kembali mengingatkan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, ancaman, mempermalukan konsumen, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu serta menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan merupakan bagian dari tanggung jawab konsumen selama masa kredit berlangsung. (*)





















