Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Kabupaten Gowa belakangan menjadi sorotan publik setelah polemik terkait penggunaan Hak Angket DPRD mengemuka di berbagai platform media. Isu ini dinilai telah melampaui batas urusan pribadi dan mulai dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga masuk ke ranah akuntabilitas publik.

 

Dalam konteks ini, pelaksanaan tugas Panitia Khusus Pansus Hak Angket DPRD patut dilihat sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga perwakilan. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, seiring memanasnya dinamika, sejumlah praktisi hukum turut menyoroti proses tersebut. Salah satunya Dr. Muhammad Nur, S.H., http://M.Pd., M.H., C.F.L.S yang menekankan pentingnya pelaksanaan Hak Angket tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang.

 

Secara hukum, dasar penggunaan Hak Angket telah diatur dengan jelas. Hak ini diberikan kepada lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan resmi apabila diduga terjadi pelanggaran hukum atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan, dan berdampak pada kepentingan strategis serta masyarakat luas.

 

Kewenangan tersebut bersumber dari konstitusi, yakni Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

 

*KUTIPAN DR. MUHAMMAD NUR, PENGAMAT HUKUM*

“Jika penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan solusi atas suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan umum, maka hal itu adalah hal yang wajar dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Dr. Muhammad Nur.

 

Lebih lanjut ia mengajak semua pihak bersikap arif dan berkeadilan. “Sebagai warga negara yang patuh pada aturan, marilah kita biarkan DPRD menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang. Biarkan lembaga ini bekerja secara profesional, objektif, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.”

 

Di tengah beragam pandangan yang berkembang, harapan publik tetap sama. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, menghasilkan kejelasan yang memuaskan semua pihak, serta mengembalikan suasana Kabupaten Gowa menjadi damai dan kondusif, sesuai semangat slogan daerah “Hati Damai”. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
PJM Melaksanakan Pelayanan Guna Dukung Pemindahan Rig di Balikpapan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA