GOWA,FILALIN.COM, –Kabupaten Gowa belakangan menjadi sorotan publik setelah polemik terkait penggunaan Hak Angket DPRD mengemuka di berbagai platform media. Isu ini dinilai telah melampaui batas urusan pribadi dan mulai dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga masuk ke ranah akuntabilitas publik.
Dalam konteks ini, pelaksanaan tugas Panitia Khusus Pansus Hak Angket DPRD patut dilihat sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga perwakilan. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, seiring memanasnya dinamika, sejumlah praktisi hukum turut menyoroti proses tersebut. Salah satunya Dr. Muhammad Nur, S.H., http://M.Pd., M.H., C.F.L.S yang menekankan pentingnya pelaksanaan Hak Angket tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang.
Secara hukum, dasar penggunaan Hak Angket telah diatur dengan jelas. Hak ini diberikan kepada lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan resmi apabila diduga terjadi pelanggaran hukum atau kebijakan yang bertentangan dengan peraturan, dan berdampak pada kepentingan strategis serta masyarakat luas.
Kewenangan tersebut bersumber dari konstitusi, yakni Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945, yang mengamanatkan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
*KUTIPAN DR. MUHAMMAD NUR, PENGAMAT HUKUM*
“Jika penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan solusi atas suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan umum, maka hal itu adalah hal yang wajar dan sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Dr. Muhammad Nur.
Lebih lanjut ia mengajak semua pihak bersikap arif dan berkeadilan. “Sebagai warga negara yang patuh pada aturan, marilah kita biarkan DPRD menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang. Biarkan lembaga ini bekerja secara profesional, objektif, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.”
Di tengah beragam pandangan yang berkembang, harapan publik tetap sama. Proses ini diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, menghasilkan kejelasan yang memuaskan semua pihak, serta mengembalikan suasana Kabupaten Gowa menjadi damai dan kondusif, sesuai semangat slogan daerah “Hati Damai”. (*)




















