MAKASSAR,FILALIN.COM, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mulai memanggil sejumlah saksi terkait laporan yang diajukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Depot P Hutagalung, mengatakan penyidik masih fokus melakukan klarifikasi terhadap para saksi.
“Masih kita lakukan pemanggilan saksi-saksi. Tahap klarifikasi lidik,” kata Feby saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Feby belum memastikan kapan penyidik akan memanggil pelapor maupun pihak terlapor. Menurutnya, jadwal pemeriksaan terhadap keduanya masih belum ditentukan.
“Belum,” ujarnya singkat.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan Bupati Gowa ke Bareskrim Polri terhadap dua orang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yakni seorang wartawan berinisial ZA dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa berinisial AH.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan laporan itu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026.
“Penanganan perkara dilimpahkan karena lokus kejadian serta domisili korban dan para saksi berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” kata Didik.
Didik menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan pencemaran nama baik. Namun, ia belum merinci perkembangan penyelidikan karena proses hukum masih berjalan.
“Masih proses penyelidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah ada informasi lebih lanjut dari penyidik,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel masih mengumpulkan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)




















