MAKASSAR,FILALIN.COM ,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menyoroti maraknya perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan yang dinilai tidak
hanya berkaitan dengan perilaku anak, tetapi juga menjadi tanda semakin pudarnya adab dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik yang digelar Komisi Dakwah dan Pendidikan MUI Kota Makassar di Hotel Almadera Makassar, Sabtu, 5 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MUI Kota Makassar, Syech AGH. Dr. Baharuddin,M.Ag., mengatakan perundungan banyak terjadi di kalangan anak-anak, termasuk peserta didik di sekolah. Menurutnya, Al-Qur’an telah memberikan perhatian terhadap perilaku yang dapat menjadi pemicu perundungan, salah satunya melalui Surah Al-Hujurat ayat 11.Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perilaku yang dilarang dalam ayat tersebut, di antaranya as-sukhriyyah, yakni mengejek atau memperolok orang lain.
“Ini yang biasa terjadi.
Perundungan antara lain penyebabnya karena mereka saling mengejek, mungkin ada pihak yang menganggap dirinya lebih baik dibanding yang lain,” kata Baharuddin.Selain mengejek, Al-Qur’an juga melarang al-lamz, yaitu mencela atau mencari-cari kesalahan orang lain, baik
melalui perkataan maupun isyarat. Larangan lainnya adalah at-tanabuzu bil-alqab, yakni memanggil seseorang dengan gelar atau sebutan yang buruk.
Baharuddin menilai, ketiga perilaku tersebut sangat dekat dengan praktik perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun kehidupan sosial.
Karena itu, ia mendorong para dai dan pendidik untuk mengambil peran dalam mencegah dan mengurangi perundungan di kalangan anak-anak. Menurutnya, persoalan tersebut tidak mudah dihilangkan sepenuhnya. Namun, upaya pencegahan dan pengurangan harus dilakukan secara bersama-sama dengan mengembalikan adab sebagai bagian penting dari pendidikan.
“Adab mestinya mendahului ilmu. Ilmu tanpa adab tidak ada artinya. Adab tanpa ilmu saya kira lebih baik dibanding ilmu tanpa adab,” ujarnya.
Ia juga mengutip ungkapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, “Addabani Rabbi fa ahsana ta’dibi”, sebagai pengingat bahwa pendidikan adab merupakan bagian penting dalam keteladanan Rasulullah SAW.
Baharuddin mengatakan, salah satu warisan terbaik yang dapat diberikan orang tua kepada anak bukan hanya ilmu, tetapi juga adab. Ia membedakan pendidikan di sekolah dengan pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu, tetapi juga memberikan pendidikan dan pembentukan karakter.”Karena itu kita sangat mengharapkan para pendidik memberikan perhatian terhadap masalah ini,” katanya.Bullying Disebut sebagai Fenomena Gunung Es Dalam diskusi tersebut, Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Afifuddin Harisah, Lc., M.Ag., menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan adanya ketidakseimbangan kekuatan, baik secara fisik, verbal, psikologis maupun sosial. Menurutnya, perundungan dilakukan dengan tujuan menyakiti, merendahkan atau menguasai orang lain.Ia menyebut data KPAI/FSGI 2025 menunjukkan terdapat 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 165 kasus atau sekitar 16 persen terjadi di lingkungan sekolah dan 26 kasus di antaranya berujung pada hilangnya nyawa.
Afifuddin mengingatkan, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus perundungan yang tidak dilaporkan.
Ia menyebut anak usia sekolah dasar menjadi kelompok yang cukup rentan, disusul siswa SMP dan SMA.
“Kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah alarm keras runtuhnya etika agama atau adab di sekitar anak, baik di rumah, sekolah maupun masyarakat,” jelasnya.
Afifuddin menyebut terdapat sejumlah faktor yang dapat memicu perundungan, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah hingga media sosial.
Menurutnya, anak merupakan peniru kebiasaan orang dewasa. Kebiasaan memaki, membentak atau merendahkan orang lain yang dilakukan di lingkungan keluarga dapat ditiru anak.
Di masyarakat, ejekan dan cemoohan yang dianggap sebagai hal biasa juga dapat membentuk perilaku serupa pada anak.
Sementara di sekolah, lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan terhadap perilaku perundungan dapat membuat tindakan tersebut terus berulang.
Paparan konten kekerasan dan ujaran kebencian di media sosial juga menjadi tantangan tersendiri.
“Bullying adalah buah dari pohon kebiasaan buruk yang kita siram setiap hari di rumah dan lingkungan,” ujarnya.
Perundungan Bertentangan dengan Ajaran Islam Afifuddin menegaskan,
perundungan bertentangan dengan ajaran Islam. Larangan tersebut antara lain terdapat dalam QS Al-Hujurat ayat 11 yang melarang seseorang memperolok-olok orang lain.
Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa seorang Muslim adalah orang yang membuat Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.
Dalam diskusi itu, ia menawarkan tiga nilai adab yang dinilai penting untuk mencegah perundungan, yakni al-rifq atau kelembutan, al-hilm atau kebijaksanaan dan kesantunan, serta al-tawadhu’ atau kerendahan hati.
Nilai al-rifq, kata dia, harus dimulai dari orang tua dan guru dengan memberikan contoh melalui tutur kata yang lembut, bukan bentakan dan amarah.
Sementara al-hilm dapat ditanamkan dengan melatih anak mengendalikan emosi, menghilangkan dendam dan membiasakan berpikir sebelum berbicara maupun bertindak.
Adapun al-tawadhu’ menjadi salah satu cara untuk menghilangkan kesombongan yang kerap menjadi pemicu perundungan.
“Kesombongan karena merasa lebih kuat, lebih populer atau lebih kaya adalah bahan bakar perundungan. Tanamkan bahwa semua manusia sama di hadapan Allah,” katanya.MUI Dorong Sekolah Berbasis Adab
Ketua Komisi Dakwah dan Pendidikan MUI Kota Makassar, Dr. Asmullah, S.Ag., M.Th.I., mengatakan persoalan perundungan perlu dilihat
sebagai bagian dari persoalan pendidikan yang lebih luas, yakni pudarnya adab.
Menurutnya, pendidikan Islam tidak dapat dipisahkan dari penyucian jiwa dan pembentukan akhlak.
Ia mengutip prinsip al-adab fauqal ilmi atau adab berada di atas ilmu. Menurutnya, ilmu yang tidak dibingkai dengan adab dapat melahirkan kesombongan, perselisihan dan perilaku yang tidak membawa manfaat.
Asmullah juga merujuk pandangan sejumlah ulama, seperti Imam An-Nawawi, Imam Al-Ghazali, KH Hasyim Asy’ari dan Syekh Az-Zarnuji yang menempatkan adab sebagai bagian penting dalam proses menuntut ilmu.
Ia menyebut sejumlah dampak ketika adab hilang dalam pendidikan, mulai dari hilangnya keberkahan ilmu, munculnya kecerdasan tanpa integritas hingga krisis hati dan kegelisahan.
Dalam konteks perundungan, Asmullah menilai perilaku mengejek, menghina, mencela dan merendahkan orang lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Bullying adalah perbuatan haram yang dilarang keras oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah,” tegasnya.
Ia menyebut terdapat tiga akar persoalan yang perlu menjadi perhatian, yakni penyakit hati seperti kesombongan dan dengki, orientasi duniawi dalam mencari ilmu, serta hilangnya pendidikan berbasis keteladanan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menawarkan lima langkah, yakni memperbaiki niat dalam menuntut ilmu, menyucikan jiwa, menghormati guru, memilih lingkungan pertemanan yang baik serta memperkuat sinergi antara orang tua dan guru.
MUI Kota Makassar juga didorong tidak berhenti pada penyampaian nilai dan fatwa, tetapi menghadirkan aksi nyata di lingkungan pendidikan.
Beberapa gagasan yang muncul dalam diskusi antara lain pembentukan Tim Mediasi Restoratif Berbasis
Adab, program “Ulama Masuk Sekolah” yang tidak sekadar berupa ceramah, serta penyusunan panduan teknis “Sekolah Beradab”.
Melalui langkah tersebut, MUI Kota Makassar berharap pendidikan tidak hanya melahirkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memiliki akhlak, empati, kerendahan hati dan kemampuan menghormati orang lain.
Diskusi publik ini sekaligus menjadi ruang untuk merumuskan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Makassar, agar upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan secara lebih terarah dan melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama serta masyarakat. (*)




















