JAKARTA,FILALIN.COM, — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti “Londo Ireng” atau komprador adu domba dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
IJTI menegaskan jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” demikian disampaikan IJTI dalam siaran persnya.
IJTI juga menegaskan seluruh jurnalis yang bekerja di bawah naungan kemerdekaan pers adalah Warga Negara Indonesia yang mencintai Republik Indonesia.
“Kami bekerja di lapangan—bahkan sering kali bertaruh nyawa—semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal perjalanan demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Terkait pemberitaan yang dianggap bermasalah, IJTI meminta semua pihak menempuh jalur hukum yang sudah disediakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi sesuai amanat UU Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis,” kata IJTI.
IJTI meyakini Presiden Prabowo adalah pemimpin yang baik dan mencintai jurnalis. Pernyataan presiden disebut lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa. Pers, kata IJTI, siap menjadi mitra kritis dan strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah.
Namun IJTI juga mengingatkan, jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan “premanisme” yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk keuntungan ekonomi, sebaiknya dihindari diksi yang memberi label negatif bagi profesi jurnalis.
“Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan ‘Londho Ireng’ terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik,” tegas IJTI.
IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif.
Di akhir pernyataan, IJTI menyoroti krisis yang dihadapi industri pers nasional saat ini akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan ekonomi media, hingga masalah kesejahteraan jurnalis.
“Negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan ekosistem, bukan dalam bentuk intervensi redaksional, melainkan regulasi yang adil dan mendukung keberlanjutan media nasional,” tutupnya.(*/lutfi)




















