Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

i

0-0x0-0-0-{}-0-0#

GOWA,FILALIN.COM, – Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait aduan yang diajukan kliennya, Masnawi Muhiddin, mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

 

Pernyataan itu disampaikan Muallim kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 29 Juli 2026. Ia menanggapi beredarnya dokumen di media sosial yang menyebut pengaduan kliennya ditolak dan dikembalikan ke DPRD Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Memang saya lihat informasi itu ramai di media sosial. Namun surat tersebut ditujukan kepada klien kami, Masnawi, dan sampai hari ini kami belum menerimanya,” kata Muallim.

 

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik di Mabes Polri. Dari komunikasi tersebut, kata Muallim, surat yang dimaksud belum diterima oleh pihaknya karena masih dalam proses pengembalian.

 

Ia juga mempertanyakan beredarnya foto dokumen tersebut di media sosial sebelum diterima oleh pihak yang dituju.

 

“Ada bukti dari komunikasi kami bahwa surat itu diretur atau dikembalikan. Jadi kalau sekarang sudah beredar di media sosial, saya kira ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan foto surat tersebut,” ujarnya.

 

Muallim mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap isi surat tersebut karena belum menerima dokumen resminya.

 

Meski demikian, ia menyebut apabila benar surat itu mengarahkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Gowa, pihaknya akan mempelajari substansi keputusan tersebut setelah dokumen resmi diterima.

 

Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut Bareskrim Polri mengembalikan pengaduan masyarakat yang diajukan Masnawi Muhiddin terkait dugaan pelanggaran oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hingga berita ini ditulis, Muallim menegaskan pihaknya masih menunggu penyampaian resmi surat tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wedding Expo 2026 di Makassar Padukan Modernitas dan Budaya dalam Konsep Pernikahan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui IT Makassar Olah Limbah Plastik Segel Tangki Menjadi Produk Bernilai Guna dan Ekonomi
Hari Pelanggan Nasional 2026, Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan
Dosen Fakultas Teknik UNM Tingkatkan Kompetensi 35 Guru PAUD Pattallassang melalui Pelatihan Animasi Games Berbasis Canva
Manajemen Pertamina Tinjau Langsung AFT Hasanuddin, Pastikan Keandalan Pasokan Avtur untuk Konektivitas Indonesia Timur
Kalla 10K 2026 Siap Digelar, Buka Slot 4.500 Pelari dan Hadirkan Kategori Family Run
PT BIMA Dukung Transformasi Pelindo dan Penguatan Efisiensi Operasional
OJK DAN KEMENKES RI PERKUAT EKOSISTEM ASURANSI KESEHATAN DORONG PEMBIAYAAN KESEHATAN MURAH
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:49 WITA

Wedding Expo 2026 di Makassar Padukan Modernitas dan Budaya dalam Konsep Pernikahan

Jumat, 4 September 2026 - 17:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui IT Makassar Olah Limbah Plastik Segel Tangki Menjadi Produk Bernilai Guna dan Ekonomi

Jumat, 4 September 2026 - 16:19 WITA

Hari Pelanggan Nasional 2026, Haka Auto Perkuat Layanan dan Kedekatan dengan Pelanggan

Jumat, 4 September 2026 - 13:08 WITA

Dosen Fakultas Teknik UNM Tingkatkan Kompetensi 35 Guru PAUD Pattallassang melalui Pelatihan Animasi Games Berbasis Canva

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WITA

Manajemen Pertamina Tinjau Langsung AFT Hasanuddin, Pastikan Keandalan Pasokan Avtur untuk Konektivitas Indonesia Timur

Berita Terbaru