Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

i

0-0x0-0-0-{}-0-0#

GOWA,FILALIN.COM, – Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait aduan yang diajukan kliennya, Masnawi Muhiddin, mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

 

Pernyataan itu disampaikan Muallim kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 29 Juli 2026. Ia menanggapi beredarnya dokumen di media sosial yang menyebut pengaduan kliennya ditolak dan dikembalikan ke DPRD Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Memang saya lihat informasi itu ramai di media sosial. Namun surat tersebut ditujukan kepada klien kami, Masnawi, dan sampai hari ini kami belum menerimanya,” kata Muallim.

 

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik di Mabes Polri. Dari komunikasi tersebut, kata Muallim, surat yang dimaksud belum diterima oleh pihaknya karena masih dalam proses pengembalian.

 

Ia juga mempertanyakan beredarnya foto dokumen tersebut di media sosial sebelum diterima oleh pihak yang dituju.

 

“Ada bukti dari komunikasi kami bahwa surat itu diretur atau dikembalikan. Jadi kalau sekarang sudah beredar di media sosial, saya kira ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan foto surat tersebut,” ujarnya.

 

Muallim mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap isi surat tersebut karena belum menerima dokumen resminya.

 

Meski demikian, ia menyebut apabila benar surat itu mengarahkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Gowa, pihaknya akan mempelajari substansi keputusan tersebut setelah dokumen resmi diterima.

 

Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut Bareskrim Polri mengembalikan pengaduan masyarakat yang diajukan Masnawi Muhiddin terkait dugaan pelanggaran oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hingga berita ini ditulis, Muallim menegaskan pihaknya masih menunggu penyampaian resmi surat tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit,  Percepat Transformasi Berbasis AI 
Bukit Baruga Perkuat Posisi sebagai Integrated Township yang Menghadirkan Kualitas Hidup Berkelanjutan
Enam Talenta Siswa Makassar Tembus FLS3N Nasional, Wali Kota Siapkan Beasiswa sebagai Apresiasi
OJK DORONG PENGEMBANGAN POTENSI UMKM WILAYAH TIMUR MELALUI DIGITALISASI KEUANGAN 
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:48 WITA

Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:28 WITA

Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WITA

Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24 WITA

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit,  Percepat Transformasi Berbasis AI 

Berita Terbaru