Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0-{}-0-0#

i

0-0x0-0-0-{}-0-0#

GOWA,FILALIN.COM, – Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait aduan yang diajukan kliennya, Masnawi Muhiddin, mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

 

Pernyataan itu disampaikan Muallim kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 29 Juli 2026. Ia menanggapi beredarnya dokumen di media sosial yang menyebut pengaduan kliennya ditolak dan dikembalikan ke DPRD Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Memang saya lihat informasi itu ramai di media sosial. Namun surat tersebut ditujukan kepada klien kami, Masnawi, dan sampai hari ini kami belum menerimanya,” kata Muallim.

 

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik di Mabes Polri. Dari komunikasi tersebut, kata Muallim, surat yang dimaksud belum diterima oleh pihaknya karena masih dalam proses pengembalian.

 

Ia juga mempertanyakan beredarnya foto dokumen tersebut di media sosial sebelum diterima oleh pihak yang dituju.

 

“Ada bukti dari komunikasi kami bahwa surat itu diretur atau dikembalikan. Jadi kalau sekarang sudah beredar di media sosial, saya kira ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan foto surat tersebut,” ujarnya.

 

Muallim mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap isi surat tersebut karena belum menerima dokumen resminya.

 

Meski demikian, ia menyebut apabila benar surat itu mengarahkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Gowa, pihaknya akan mempelajari substansi keputusan tersebut setelah dokumen resmi diterima.

 

Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut Bareskrim Polri mengembalikan pengaduan masyarakat yang diajukan Masnawi Muhiddin terkait dugaan pelanggaran oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hingga berita ini ditulis, Muallim menegaskan pihaknya masih menunggu penyampaian resmi surat tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI
Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya, 130 Korban KMP Virgo Masih Dicari
Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak
LBH Suara Panrita Keadilan Apresiasi Respons Cepat Penanganan Dugaan Perundungan Siswi SD
BBM Langka dan Memicu Bentrok Warga, Ketum INTIS Dr. Affandy Agusman Aris Desak Pemerintah Ambil 5 Langkah Darurat
LBH Suara Panrita Keadilan Desak Pemulihan Trauma Siswi SD Diduga Korban Bullying
Four Points by Sheraton Makassar Tandai 11 Tahun Perjalanan dengan Donor Darah dan Syukuran
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WITA

Antrean BBM Makassar Semakin Landai, Pertamina Tambah SPBU Modular di CPI

Senin, 14 September 2026 - 09:19 WITA

Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse

Senin, 14 September 2026 - 09:11 WITA

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya, 130 Korban KMP Virgo Masih Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 14:51 WITA

Komisi Perempuan MUI Makassar Dorong Keluarga Jadi Benteng Perlindungan Anak

Sabtu, 12 September 2026 - 08:16 WITA

BBM Langka dan Memicu Bentrok Warga, Ketum INTIS Dr. Affandy Agusman Aris Desak Pemerintah Ambil 5 Langkah Darurat

Berita Terbaru

Berita

Pertamina Salurkan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulse

Senin, 14 Sep 2026 - 09:19 WITA