GOWA,FILALIN.COM, – Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat resmi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait aduan yang diajukan kliennya, Masnawi Muhiddin, mengenai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Pernyataan itu disampaikan Muallim kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu, 29 Juli 2026. Ia menanggapi beredarnya dokumen di media sosial yang menyebut pengaduan kliennya ditolak dan dikembalikan ke DPRD Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang saya lihat informasi itu ramai di media sosial. Namun surat tersebut ditujukan kepada klien kami, Masnawi, dan sampai hari ini kami belum menerimanya,” kata Muallim.
Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik di Mabes Polri. Dari komunikasi tersebut, kata Muallim, surat yang dimaksud belum diterima oleh pihaknya karena masih dalam proses pengembalian.
Ia juga mempertanyakan beredarnya foto dokumen tersebut di media sosial sebelum diterima oleh pihak yang dituju.
“Ada bukti dari komunikasi kami bahwa surat itu diretur atau dikembalikan. Jadi kalau sekarang sudah beredar di media sosial, saya kira ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan foto surat tersebut,” ujarnya.
Muallim mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap isi surat tersebut karena belum menerima dokumen resminya.
Meski demikian, ia menyebut apabila benar surat itu mengarahkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Gowa, pihaknya akan mempelajari substansi keputusan tersebut setelah dokumen resmi diterima.
Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut Bareskrim Polri mengembalikan pengaduan masyarakat yang diajukan Masnawi Muhiddin terkait dugaan pelanggaran oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hingga berita ini ditulis, Muallim menegaskan pihaknya masih menunggu penyampaian resmi surat tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)




















