JAKARTA,FILALIN.COM,.— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyampaikan bahwa pengenaan sanksi merupakan bagian dari langkah OJK untuk memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, OJK akan terus menggunakan kewenangannya untuk mendorong pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum juga diarahkan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Dalam keterangan resmi OJK, langkah tersebut dilakukan agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” demikian keterangan OJK.
93 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Dari total 1.277 sanksi, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK.
Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Pihak yang dikenai sanksi meliputi emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham dan/atau pengendali, serta pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Secara rinci, terdapat 23 emiten yang dikenai sanksi, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Agus menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut sejumlah aktivitas penting dalam pasar modal.
Pelanggaran tersebut antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Pelaporan
OJK juga menjatuhkan sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 1.184 sanksi administratif diberikan kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya karena keterlambatan penyampaian laporan.
Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 sanksi diberikan akibat keterlambatan laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Kemudian, 91 sanksi diberikan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.
Sebanyak 209 sanksi lainnya diberikan atas keterlambatan laporan terkait tata kelola, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Sementara itu, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
Dengan demikian, total denda yang berasal dari penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal dan sanksi kepatuhan pelaporan mencapai sekitar Rp327,05 miliar.
Agus menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas.
“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” demikian ditegaskan OJK dalam keterangan resminya. (*)


















