MAKASSAR,FILALIN.COM,— Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar bekerja sama dengan Biro Perekonomian Provinsi Maluku menggelar kegiatan advokasi persaingan usaha dan pengawasan kemitraan secara daring pada Selasa, 22 September 2026. Agenda ini berfokus pada internalisasi prinsip persaingan usaha sehat dan pengawasan kemitraan dengan menghadirkan jajaran Bagian Ekonomi dari 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku (9 Kabupaten dan 2 Kota).
Narasumber utama yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Dahliana Tanur, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar Charisma Desta Ardiansyah, serta Kepala Biro Perekonomian Provinsi Maluku Onesimus Soumeru yang mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Dahliana Tanur menjelaskan tugas, fungsi, dan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta pengawasan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dahliana menegaskan bahwa KPPU tidak dapat bergerak sendiri dalam menjalankan kewenangannya dan sangat memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah.
“KPPU secara aktif meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah melalui sosialisasi hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Kolaborasi ini semakin penting mengingat berbagai kebijakan daerah dapat memberikan dampak langsung terhadap struktur pasar, kesempatan berusaha, kemitraan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dahliana.
Dahliana menambahkan, penerapan iklim persaingan yang sehat akan memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha melalui peningkatan efisiensi dan inovasi, serta bagi konsumen berupa tersedianya pilihan produk dengan harga dan kualitas yang bersaing.
Mewakili Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Biro Perekonomian Onesimus Soumeru mengapresiasi kepedulian KPPU terhadap ekosistem investasi dan perekonomian di Maluku. Ia menyoroti pentingnya peran KPPU dalam mengendalikan potensi praktik monopoli dan penguasaan pasar yang dapat memicu kenaikan harga pasar serta berdampak pada inflasi daerah.
“Diharapkan tugas dan fungsi yang dimiliki KPPU dapat mencegah praktik monopoli yang menyebabkan kenaikan harga, terkhusus di wilayah Maluku, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat tanpa memicu inflasi,” kata Onesimus.
Terkait Indeks Persaingan Usaha (IPU), kondisi di Provinsi Maluku pada rentang tahun 2020 hingga 2025 menunjukkan tren peningkatan secara konsisten dan berada pada kategori “Sedang”. Meskipun membaik, Maluku masih menghadapi tantangan untuk mengejar target IPU nasional tahun 2025 sebesar 5,01. Menanggapi hal tersebut, Dahliana menyatakan bahwa untuk menaikkan kelas persaingan usaha di Maluku dari kategori Sedang ke Tinggi, seluruh pemangku kepentingan perlu berfokus pada efisiensi rantai pasok kepulauan dan transparansi pasar.
Pada sesi berikutnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Makassar Charisma Desta Ardiansyah memaparkan pengawasan kemitraan UMKM berdasarkan UU No. 20/2008 dan PP No. 7/2021. KPPU bertugas memastikan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan di atas prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
“Kemitraan yang ideal harus bersifat kolaboratif, saling menguntungkan, dan berorientasi pada pertumbuhan bersama, tanpa adanya eksploitasi atau pengendalian berlebih yang merugikan UMKM,” tegas Charisma.
Dalam sesi diskusi interaktif, peserta dari Kabupaten/Kota menyampaikan dinamika ketahanan pangan dan logistik wilayah kepulauan, seperti kebutuhan Kerja Sama Antar-Daerah (KAD) untuk pasokan komoditas pangan strategis guna menekan inflasi.
Menanggapi hal tersebut, Dahliana menjelaskan bahwa perencanaan dan pelaksanaan KAD sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah setempat sesuai UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2018, dan Permendagri No. 22 Tahun 2020. KPPU tidak masuk dalam ranah teknis pelaksanaan KAD, melainkan berfokus pada fungsi pengawasan agar iklim persaingan tetap sehat, memastikan keterlibatan UMKM lokal, perlakuan yang adil, serta mencegah adanya hambatan pasar (barrier to entry).
Melalui kegiatan edukasi dan diskusi ini, KPPU Kanwil VI bersama Pemerintah Provinsi Maluku berharap kapasitas jajaran bagian perekonomian daerah semakin meningkat dalam mengenali potensi pelanggaran persaingan usaha dan masalah kemitraan, guna mewujudkan ekosistem usaha daerah yang inklusif, sehat, berkeadilan, dan berdaya saing. (*)




















