MAKASSAR, FILALIN.COM– Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), dikabarkan menjalani penahanan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026). Penahanan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. HT menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 wita hingga sore ini.
Sebelumnya, Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya.
Setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap Husniah berlanjut dengan langkah penahanan yang dilakukan Polda Sulsel pada Senin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara terperinci mengenai penahanan tersebut. Informasi terkait langkah hukum itu disebut akan disampaikan melalui rilis resmi di Polda Sulsel dalam waktu mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan pemerintahan daerah.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi lebih lanjut mengenai dasar penahanan, konstruksi perkara, serta perkembangan penyidikan masih dinantikan dari pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap Husniah Talenrang selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengungkapan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. (*)


















