Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:25 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, FILALIN.COM– Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), dikabarkan menjalani penahanan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026).  Penahanan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. HT menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 wita hingga sore ini.

Sebelumnya, Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum terhadap Husniah berlanjut dengan langkah penahanan yang dilakukan Polda Sulsel pada Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara terperinci mengenai penahanan tersebut. Informasi terkait langkah hukum itu disebut akan disampaikan melalui rilis resmi di Polda Sulsel dalam waktu mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan pemerintahan daerah.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi lebih lanjut mengenai dasar penahanan, konstruksi perkara, serta perkembangan penyidikan masih dinantikan dari pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap Husniah Talenrang selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait pengungkapan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TMMD ke-130 Bangun Tandon Air di Bontomanai, Warga Harap Kesulitan Air Bersih Teratasi
Jembatan Beton Malakaji Mulai Dibangun, Warga Gowa Harapkan Akses Lebih Lancar
Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa
Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang
Aksi Nyata Bagi Masyarakat, Pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Kalebarembeng Kian Masif
Jalan Tani Bontonompo Terus Digarap, Harapan Baru Bagi Petani Desa Kalebarembeng
Antisipasi Tanah Longsor, Satgas TMMD Ke-130 Gowa Fokus Rampungkan Bangunan Talud
Tak Pernah Bermimpi Punya Rumah Sendiri, Pak Ismail Terharu Dibantu TNI Kodim 1409/Gowa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:25 WITA

Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:33 WITA

TMMD ke-130 Bangun Tandon Air di Bontomanai, Warga Harap Kesulitan Air Bersih Teratasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:47 WITA

Jembatan Beton Malakaji Mulai Dibangun, Warga Gowa Harapkan Akses Lebih Lancar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Semangat Gotong Royong Mewarnai Pengerjaan Lanjutan Talud TMMD di Kab. Gowa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Respons Cepat Laporan Warga, Polresta Gowa Amankan 750 Liter Ballo di Pattallassang

Berita Terbaru