MAKASSAR,FILALIN.COM,. — Tim penasihat hukum mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyiapkan langkah hukum untuk meminta penangguhan penahanan kliennya setelah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Selatan.
Permohonan tersebut rencananya diajukan pada Selasa (27/10/2026), dengan kondisi kesehatan Husniah menjadi salah satu pertimbangan utama.
Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh dalam menghadapi perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena, itu diatur oleh KUHAP,” kata Mahyuddin, didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).
Ia memastikan permohonan penangguhan penahanan akan segera disampaikan kepada pihak berwenang.
“Insyaallah, besok kami ajukan penangguhan,” ujarnya.
Pengacara Sebut Klien Memiliki Riwayat Maag Akut
Mahyuddin menjelaskan, kondisi kesehatan Husniah menjadi salah satu alasan tim hukum mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
Menurut dia, kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut. Pihaknya juga mengaku mempunyai rekam medis yang akan menjadi bahan pendukung dalam permohonan tersebut.
“Ini karena kondisi kesehatan beliau, klien kami punya riwayat penyakit maag akut, dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan,” tuturnya.
Meski demikian, permohonan penangguhan penahanan tidak serta-merta membuat seorang tersangka dibebaskan dari tahanan. Keputusan atas permohonan tersebut bergantung pada pertimbangan pejabat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Hukum Siapkan Langkah Berikutnya
Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim penasihat hukum Husniah mengaku masih menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi perkara yang menjerat kliennya.
Mahyuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi Husniah selama proses hukum berlangsung hingga perkara tersebut tuntas.
Namun, ia belum merinci upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah permohonan penangguhan penahanan diajukan.
Husniah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum ditahan di Rutan Tahti Polda Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai keputusan pihak berwenang atas rencana permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Permohonan itu menjadi langkah awal yang akan ditempuh tim penasihat hukum setelah penahanan Husniah, sementara proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


















