Pasar Modal Dan Bursa Karbon Tahun 2024 Ditutup Melemah 

JAKARTA,FILALIN.COM, Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestika tahun 2024 ditutup melemah sebesar 0,48 persen mtd per 30 Desember 2024 ke Level 7.079,91 (secara ytd turun 2,65 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.336 triliun atau naik 2,79 persen mtd (secara ytd naik 5,74 persen).

Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp5,03 triliun mtd (ytd:net buy Rp16,53 triliun).

Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi pelemahan hampir di seluruh sektor dengan pelemahan terbesar di sektor transportation and logistics dan financials. Disisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,85 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI turun 0,12 persen mtd (naik 4,82 persenytd) ke level 392,66, dengan yield SBN rata-rata naik 12,42 bps mtd (ytd: naik 38,76bps) per akhir Desember 2024 dan investor non-resident mencatatkan net buysebesar Rp4,15 triliun mtd (ytd: net buy Rp34,59 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp2,91 triliun mtd (ytd: net sell Rp5,53 triliun).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatatsebesar Rp839,39 triliun (turun 0,55 persen mtd atau naik 1,78 persen ytd) pada 30Desember 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesarRp496,84 triliun atau naik 0,48 persen mtd (ytd: turun 0,92 persen) pada 30Desember 2024 dan tercatat net subscription sebesar Rp5,05 triliun mtd (ytd: netredemption Rp1,82 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp259,24 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 43 Emiten baru yang melakukan fund raising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp17,28 triliun melalui IPO Saham dan Penerbitan EBUS. Sementara itu, masih terdapat 115 Penawaran Umum di dalam pipeline dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp32,58 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Desember 2024, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 713 penerbitan Efek dari 450 penerbit,173.036 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,36 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30

Desember 2024, tercatat 100 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total

volume sebesar 908.018 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp50,64 miliar, dengan rincian nilai transaksi 19,80 persen di Pasar Reguler, 43,41 persen di Pasar

Negosiasi, 36,49 persen di Pasar Lelang, dan 0,30 persen di marketplace.

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat

4.118 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan

Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:

1. Pada bulan Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa

denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2

Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.

2

 

OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda

sebesar Rp14 miliar yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar

Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM dan

sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan

Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk

mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner

dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek

Individu) atas Kasus Perdagangan Saham; dan

3. Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas

pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi

administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar, 21 Perintah Tertulis, 2

Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang

Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan

sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar

Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130

Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta

mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain

keterlambatan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.

Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth

sebesar 10,79 persen yoy (Oktober 2024: 10,92 persen) menjadi Rp7.717 triliun.  (*)