PASTIKAN PELAYANAN MENGUTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, SPJM GELAR SOSIALISASI CORPORATE LIFE SAVING RULES (CLSR)

MAKASSAR,FILALIN.COM, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu Subholding

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi Corporate Life Saving Rules (CLSR). CLSR merupakan Peraturan yang berkaitan keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan oleh seluruh Insan Pelindo dan pihak terkait pada tiap Unit Kerja dan Entitas demi mewujudkan Pelindo Zero Accident. Sosialisasi ini sebagai wujud komitmen seluruh insan SPJM Grup, termasuk anak perusahaan, untuk membangun budaya keselamatan di SPJM Grup.

Untuk optimalisasi pelaksanaan sosialisasi pada seluruh insan SPJM Grup di wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, sosialisasi ini dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi Zoom. Kegiatan ini dibuka oleh SVP K3L dan Sistem Manajemen SPJM, Moh Subiyan. Dalam kesempatan tersebut Subiyan menyampaikan bahwa CLSR ini wajib diterapkan di seluruh lini perusahaan, terutama untuk meningkatkan budaya keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan (K3L).

“Harapan kami pada kesempatan ini, insan SPJM Grup dapat semakin berperan aktif pada peningkatan K3L. Peran aktif ini tentunya harus didahului dengan peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian seluruh insan SPJM terhadap penerapan aturan keselamatan perusahaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Corporate Life Saving Rules (CLSR) ini adalah komitmen seluruh insan SPJM sebagai bagian dari Pelindo Grup untuk menerapkan kebijakan K3 di setiap Unit Kerja untuk menjamin setiap pekerjaan, khususnya yang memiliki potensi bahaya tinggi, tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja” tutur Subiyan.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi, Prabawa Adhikara Triyosoputra selaku Vice President K3L SPJM menjelaskan 5 prinsip dasar CLSR, yaitu identifikasi bahaya dan risiko, standar dan prosedur bekerja, penggunakan alat pelindung diri (APD), kompetensi sarana dan prasarana, dan prioritas K3. Lebih lanjut, dijelaskan pula peran-peran manajemen, petugas K3L, maupun setiap insan SPJM Grup untuk penerapan CLSR ini agar internalisasi lebih optimal.

Bergerak di industri jasa marine, equipment, dan port services (MEPS), SPJM menyadari bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional, penuh dengan resiko atas terjadinya kecelakaan kerja. Dengan penerapan Corporate Life Saving Rules (CLSR) di setiap Unit Kerja diharapkan risiko kecelakaan kerja khususnya untuk kegiatan yang memiliki potensi bahaya tinggi dapat di mitigasi sehingga pelayanan kepada pengguna jasa dapat dilaksanakan dengan baik dan kelancaran kegiatan di pelabuhan lebih terjamin untuk kelancaran rantai logistik nasional.

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi yang terbuka untuk semua perserta yang hadir. Diskusi ini menjadi kesempatan para insan SPJM Grup untuk lebih mendalami aturan-aturan keselamatan yang ada, bekerja sesuai standard dan prosedur kerja, serta lebih aware terhadap K3L di lingkungan perusahaan. (*)