DPP LBH Suara Panrita Keadilan soroti Laporan Dugaan Pengerusakan Kasawan Hutan Lindung PT.WIN  Mandek di KLHK RI 

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,– PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan pengerusakan pada kawasan hutan lindung.

 

Selain dari LBH Suara Panrita Keadilan yang menyoroti perusahaan kebal hukum tersebut, sebelumnya sudah ada dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara yang telah melaporkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN) pada tanggal 30 Januari 2025 diKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia di Jakarta, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dan laporan dari lembaga tersebut pun menjadi mentah.

 

Ia juga menaruh perhatiannya terhadap berbagai kasus dengan nilai fantastis kerugian negara terus bermunculan,akan tetapi penyelesaiannya berjalan lambat.

 

Djaya Jumain , Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan yang berkantor pusat di Gowa Sulawesi Selatan yang di hubungi oleh beberapa media online menyangkut perusahaan tambang tersebut menegaskan pemerintah daerah, Provinsi dan pusat  harus segera turun kelokasi menghentikan operasional tambang tersebut karena dampaknya telah merusak lingkungan yang cukup parah.

 

Djaya Jumain juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses pengusaha tambang secara pidana dan menyita alat yang digunakan dilokasi, operasional tambang harus dihentikan sebelum terjadi bencana alam yang dapat merugikan masyarakat.

 

Dengan langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian dan Pemerintah  dipastikan tidak ada lagi perusahaan lingkungan yang melakukan tambang secara ilegal, tutup Djaya Jumain(*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain
Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Berjalan Kondusif
Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026
Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif
Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 
Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam hingga 20 September
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WITA

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 September 2026 - 15:49 WITA

Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Berjalan Kondusif

Rabu, 16 September 2026 - 09:17 WITA

Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WITA

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WITA

Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 

Berita Terbaru

Berita

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:59 WITA