Aset Asuransi Capai Rp1.141 Triliun, OJK Tegaskan Komitmen Pengawasan Ketat Sektor PPDP

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 09:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset industri asuransi per Februari 2025 tercatat mencapai Rp1.141,71 triliun, tumbuh sebesar 1,03 persen secara tahunan (yoy).

 

Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp920,25 triliun atau meningkat 1,15 persen yoy. Namun demikian, pendapatan premi selama Januari-Februari 2025 sedikit terkoreksi sebesar 0,94 persen yoy menjadi Rp60,27 triliun. Koreksi ini dipicu oleh kontraksi premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 7,17 persen menjadi Rp27,91 triliun. Di sisi lain, premi asuransi jiwa justru tumbuh 5,16 persen yoy dengan nilai Rp32,35 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Secara umum, kondisi permodalan industri asuransi tetap solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 466,40 persen, dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 317,88 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen,” ujar  Moch. Ihsanuddin sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun

Untuk asuransi non-komersial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan ASN, TNI, dan POLRI, total aset per Februari 2025 mencapai Rp221,45 triliun, tumbuh 0,54 persen yoy.

 

Sementara itu, industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan signifikan. Total aset naik 5,94 persen yoy menjadi Rp1.511,71 triliun. Peningkatan tertinggi berasal dari program pensiun wajib dengan pertumbuhan 7,20 persen yoy menjadi Rp1.130,58 triliun.

 

Namun, sektor penjaminan masih menunjukkan kontraksi. Aset perusahaan penjaminan pada Februari 2025 turun 0,30 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.

 

Dalam rangka penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan. Salah satunya adalah sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Brilliant Insurance Brokers yang belum melaporkan penambahan modal disetor.

 

“OJK terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban ekuitas sesuai POJK 23/2023. Hingga Februari 2025, sudah 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi ketentuan ekuitas tahap pertama untuk 2026,” tegasnya

 

Selain itu, OJK mencatat masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan aktuaris perusahaan. “Kami terus mendorong pemenuhan ketentuan ini, termasuk menjalin koordinasi erat dengan Persatuan Aktuaris Indonesia,” tambahnya.

 

OJK juga menyambut baik putusan Mahkamah Agung atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dalam putusan Nomor 140 K/TUN/2025, MA mengabulkan kasasi OJK sehingga pencabutan izin tetap sah dan final.

 

“OJK memastikan penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme dengan menjunjung tinggi prinsip pelindungan konsumen,” pungkasnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEST 1 Makassar Kumpulkan Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Muslim Siap Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Marak Kebakaran Permukiman, LAZ Hadji Kalla Komitmen Dukung Pemulihan Penyintas di Makassar
Ketika Laut Tak Lagi Jadi Penghalang: Cerita Pemilik Toyota di Selayar
Sampah Makassar Kian Ruwet, Kota Ini Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama
OJK SITA 41 ASET TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS GP
Tekan Beban Usaha, Laba Pelindo Jasa Maritim Wilayah 1 Melesat 171 Persen
SAKIT PERUT DAN DEMAM TINGGI DI TENGAH LAUT, ABK KAPAL ASING ASAL VIETNAM BERHASIL DIEVAKUASI BASARNAS MAKASSAR DI PERAIRAN PANGKEP
OPINI : Keistimewaan Muharram
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WITA

BEST 1 Makassar Kumpulkan Lebih dari 1.000 UMKM, Dorong Pengusaha Muslim Siap Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Senin, 22 Juni 2026 - 11:09 WITA

Marak Kebakaran Permukiman, LAZ Hadji Kalla Komitmen Dukung Pemulihan Penyintas di Makassar

Senin, 22 Juni 2026 - 11:04 WITA

Ketika Laut Tak Lagi Jadi Penghalang: Cerita Pemilik Toyota di Selayar

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sampah Makassar Kian Ruwet, Kota Ini Tak Bisa Lagi Mengandalkan Cara Lama

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:34 WITA

OJK SITA 41 ASET TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SYARIAH DI BPRS GP

Berita Terbaru