OJK Tegaskan Pentingnya Pengaturan Bunga Pinjaman Online Demi Perlindungan Konsumen

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring (Pindar). Hal ini disampaikan OJK melalui siaran pers resmi dengan nomor SP 76/OJK/GKPB/V/2025.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan bagian dari arahan OJK untuk melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ungkap Agusman.

 

Agusman menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi tersebut, AFPI diberi peran untuk memperkuat pengawasan melalui pendekatan disiplin pasar serta menangani pengaduan dari konsumen dan masyarakat.

 

OJK menegaskan bahwa pengaturan suku bunga bukan hanya soal regulasi, tetapi upaya menjaga integritas industri pinjaman daring dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

 

Lebih lanjut, OJK juga membuka kemungkinan penyesuaian suku bunga maksimal secara berkala, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi industri LPBBTI, serta kemampuan masyarakat.

 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan suku bunga, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk evaluasi atas ketentuan manfaat ekonomi yang berlaku. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 
Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga
Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
Masjid Al Hamid Gowa Hadirkan Program Layanan Gratis, dari Makan Siang hingga Pembinaan Jamaah
Kawal Transisi Energi Hijau, Pelindo Marine Fasilitasi Pengangkutan Bahan Baku B50
Semarak Milad LDF Al-Waziriyah, Dorong Mahasiswa Perkuat Dakwah dan Intelektualitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:40 WITA

DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kota Parepare Desak Kapolres Parepare Segera Tahan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:26 WITA

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:08 WITA

Konsisten Berikan Pengalaman Berolahraga yang Berbeda, Bugis Waterpark Adventure Kembali Hadirkan BWP Nature Yoga

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12 WITA

Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:09 WITA

Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon

Berita Terbaru

Berita

Serah Terima jabatan Kepala SD Mangga Tiga Paccerakkang 

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:26 WITA