OJK Tegaskan Pentingnya Pengaturan Bunga Pinjaman Online Demi Perlindungan Konsumen

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:26 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring (Pindar). Hal ini disampaikan OJK melalui siaran pers resmi dengan nomor SP 76/OJK/GKPB/V/2025.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan bagian dari arahan OJK untuk melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ungkap Agusman.

 

Agusman menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi tersebut, AFPI diberi peran untuk memperkuat pengawasan melalui pendekatan disiplin pasar serta menangani pengaduan dari konsumen dan masyarakat.

 

OJK menegaskan bahwa pengaturan suku bunga bukan hanya soal regulasi, tetapi upaya menjaga integritas industri pinjaman daring dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

 

Lebih lanjut, OJK juga membuka kemungkinan penyesuaian suku bunga maksimal secara berkala, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi industri LPBBTI, serta kemampuan masyarakat.

 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan suku bunga, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk evaluasi atas ketentuan manfaat ekonomi yang berlaku. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapimnas Forkonas PP DOB, Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya
PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
Buka ASC Vol. 5, OSIS SMA Islam Athirah Makassar Rangkul PMI Gelar Donor Darah
Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi
Dari Ikatan Kain Menjadi Karya Bermakna, GMTD Hadirkan Tabung Karya Vol. 5 Bersama 45 Perempuan Penyandang Disabilitas
SD Negeri Borong Dorong Budaya Literasi Siswa Lewat Membaca dan Menulis
Jelang HUT ke-26, Mal Ratu Indah Hadirkan Artcade sebagai Ruang Kreatif dan Komunitas
Peringati World Heart Day 2026, Bukit Baruga Hadirkan Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WITA

Rapimnas Forkonas PP DOB, Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WITA

PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang

Selasa, 29 September 2026 - 12:07 WITA

Buka ASC Vol. 5, OSIS SMA Islam Athirah Makassar Rangkul PMI Gelar Donor Darah

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WITA

Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi

Senin, 28 September 2026 - 20:24 WITA

Dari Ikatan Kain Menjadi Karya Bermakna, GMTD Hadirkan Tabung Karya Vol. 5 Bersama 45 Perempuan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Berita

Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:04 WITA