GOWA,FILALIN.COM, —Sebuah video yang memperlihatkan aksi tawar-menawar antara seorang oknum polisi lalu lintas dengan pengendara wanita viral di media sosial. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp150 ribu sebagai “titipan denda tilang” tanpa melalui prosedur resmi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam video yang direkam oleh rekan pelanggar pada 27 Mei 2025, tampak seorang anggota Satlantas Polres Gowa bernama Bripka E.F. berdialog dengan pengendara wanita yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara wanita yang tidak diketahui identitasnya itu sempat memohon agar tidak ditilang. Setelah terjadi tawar-menawar, Bripka E.F. akhirnya menerima uang sebesar Rp150 ribu secara langsung di tempat.
Video berdurasi singkat itu sontak memicu reaksi netizen setelah tersebar luas di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan tidak profesional oknum tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penindakan pelanggaran lalu lintas.
Polisi: Bripka E.F. Sudah Diperiksa Propam
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menyatakan bahwa pihaknya langsung menyerahkan penanganan kasus kepada Unit Propam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota.
> “Kami tidak menoleransi pelanggaran seperti ini. Kasus ini telah kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti secara internal,” jelas IPTU Bahrul.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, mengonfirmasi bahwa Bripka E.F. sudah menjalani pemeriksaan dan telah dikenakan sanksi atas tindakannya.
> “Yang bersangkutan telah kami periksa dan sedang menjalani sanksi internal. Ini menjadi pelajaran agar seluruh anggota menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” tegas AKP Wahab.
Pihak kepolisian berharap agar masyarakat tetap melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan. Propam Polres Gowa juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau penyimpangan lainnya dalam pelayanan kepolisian. (*)