OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko dan Mitigasi Gagal Bayar

gedung ojk

JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai Pindar, untuk memperkuat penerapan manajemen risiko. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi potensi risiko gagal bayar oleh Penerima Dana (Borrower) serta meningkatkan perlindungan bagi Pemberi Dana (Lender).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) wajib diperketat sebagai dasar utama dalam proses pemberian pendanaan.

“Langkah ini penting guna memastikan kesesuaian antara kemampuan finansial peminjam dan jumlah pinjaman yang diberikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap platform pendanaan digital,” ujar Ismail Riyadi.

Kepatuhan terhadap SEOJK dan POJK Terbaru

Dorongan ini sejalan dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan digital berbasis teknologi. Dalam ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) serta melarang pemberian pendanaan kepada peminjam yang telah memperoleh pinjaman dari tiga platform Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

Tak hanya itu, sebagai langkah penguatan manajemen risiko tambahan, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan ditujukan agar data pinjaman dari sektor Pindar dapat terintegrasi dalam sistem informasi keuangan nasional.

Masyarakat Diimbau Bijak dalam Memanfaatkan Pindar

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk bijak memanfaatkan fasilitas pinjaman online. Calon peminjam diimbau untuk mempertimbangkan aspek kebutuhan, kemampuan membayar, serta tidak melakukan tindakan yang disengaja untuk menghindari kewajiban membayar utang.

“Masyarakat harus waspada terhadap pinjaman online ilegal dan menghindari praktik ‘gali lubang tutup lubang’ yang justru memperburuk kondisi keuangan pribadi,” tambah Ismail.

Industri Pindar Didorong Jadi Pilar Pendanaan Produktif

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri Pindar tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Platform pendanaan digital diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

OJK juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, akan dilakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai aturan yang berlaku. (*)