Oknum ASN Pemkab Gowa Terbukti Bersalah Menganiaya Istri Siri Suaminya

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 23:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Karmila terbukti bersalah atas kasus penganiayaan. Korbannya adalah seorang istri siri berinisial VI dari suaminya yang juga menjabat sebagai ASN Pemkab Jeneponto.

Keputusan itu keluar setelah dilakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (14/12/22). Karmila divonis satu bulan kurungan percobaan.

“Dalam artian jika yang bersangkutan melakukan kriminal dalam sebulan putusan maka akan dipenjara,” ungkap Kuasa Hukum Korban VI, Muhammad Fakhri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Muhammad Fakhri menyatakan terdakwa bersalah lantaran melakukan penganiyaan di rumah korban VI, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Kejadiannya berlangsung pada 15 Agustus 2022.

“Menurut klien saya, tiba-tiba dia (terdakwa) ini sudah menunggu langsung ke ruang tengah. Dia langsung labrak, jambak-jambak rambutnya,” tambah Muhammad Fakhri.

Atas keputusan ini, VI saat ditemui berharap adanya pengakuan dari suaminya. Apalagi saat ini ia sudah memiliki anak dari hasil hubungan siri mereka.

“Kami cuma mau ada pengakuan. Kalau bisa kami perlu bicarakan baik-baik ini, perlu dimediasi. Kasihan anak saya harus menanggung beban,” tukasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 
Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi
DPP LBH SUARA PANRITA KEADILAN UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH H. FAHMI ADAM, SE SEBAGAI KETUA DPRD KABUPATEN GOWA
Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal
Danramil Bontonompo Tunjuk Lokasi Pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara, Pengurus, Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Tegas Menolak Lokasi di Dusun Pa’la’la
Polres Gowa Gelar Apel Siaga Kamtibmas Antisipasi AMARAH, May Day dan Isu Nasional
Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
Kapolda Sulsel Apresiasi Pos Terpadu Bernuansa Adat di Gowa, Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:35 WITA

Personel Polres Gowa Turun ke Jalan, Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusif 

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WITA

Jaga Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Gowa Kawal Car Free Day Minggu Pagi

Senin, 6 April 2026 - 16:29 WITA

DPP LBH SUARA PANRITA KEADILAN UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH H. FAHMI ADAM, SE SEBAGAI KETUA DPRD KABUPATEN GOWA

Jumat, 3 April 2026 - 15:39 WITA

Polres Gowa Optimalkan Layanan Kepolisian, Masyarakat Diimbau Hubungi Call Center 110 Saat Melihat Tindak Kriminal

Kamis, 2 April 2026 - 13:49 WITA

Danramil Bontonompo Tunjuk Lokasi Pembangunan Kantor KDMP Desa Tanrara, Pengurus, Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Tegas Menolak Lokasi di Dusun Pa’la’la

Berita Terbaru