OJK Terbitkan Aturan Baru Dorong Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

MAKASSAR,FILALIN.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini diharapkan mampu mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM agar lebih mudah, murah, cepat, tepat, dan inklusif.

Kebijakan tersebut merupakan langkah OJK dalam memberdayakan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Penerbitan aturan ini juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita untuk meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB (Lembaga Keuangan Nonbank) diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang membutuhkan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Hingga Juli 2025, penyaluran kredit nasional tercatat tumbuh 7,03 persen year on year menjadi Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Kredit Investasi sebesar 12,42 persen, sementara kredit UMKM baru tumbuh 1,82 persen. OJK menilai, aturan baru ini akan membantu perbankan dan LKNB memperluas pembiayaan UMKM dengan tetap menjaga kualitas kredit.

POJK UMKM juga merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini mendorong bank dan LKNB untuk menyusun rencana penyaluran pembiayaan, menyampaikan realisasinya kepada OJK, serta menerapkan tata kelola dan manajemen risiko secara ketat.

Beberapa kebijakan utama dalam POJK UMKM meliputi:

Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan usaha.

Skema pembiayaan khusus, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.

Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital UMKM.

Selain itu, aturan ini juga memberi insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM, memperkuat literasi keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan, dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank syariah), serta berbagai LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech peer to peer lending, hingga lembaga pergadaian.

Melalui aturan ini, OJK menegaskan dukungannya untuk menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)