MAKASSAR,FILALIN.COM, –Bukit Baruga, kawasan hunian yang mengedepankan konsep ramah lingkungan, kembali membuktikan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar, terkait pengelolaan sampah mandiri dengan prinsip Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Acara penandatanganan kerja sama digelar di Kantor Balai Kota Makassar pada Kamis, 18 September 2025. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Chief Executive Officer KALLA Land & Property, Ricky Theodores. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Helmy Budiman. Kemudian dari pihak Bukit Baruga, turut dihadiri oleh Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, serta beberapa perwakilan manajemen KALLA Land.
Chief Executive Officer KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menjelaskan bahwa kerja sama ini menandai langkah strategis Bukit Baruga untuk mengelola sampahnya secara mandiri dengan mengedepankan tiga prinsip utama yakni reduce, recycle, dan reuse.
“Secara terminologi, Reduce artinya mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Recycle artinya mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat, dan Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi berbeda. Intinya adalah bagaimana sampah ini kami kelola sendiri dan berperan aktif mendukung program Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan yang buruk akibat sampah, ” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui sistem ini warga Bukit Baruga akan didorong melakukan pemisahan sampah sejak dari rumah.
“Sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas TPS3R yang disiapkan pengelola kawasan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Implementasi program ini akan dimulai paling lambat Oktober 2025, dan harapannya semoga jumlah sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang signifikan,” tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Helmy Budiman, menambahkan, kerja sama ini menjadi pilot project pertama untuk kawasan perumahan yang mengelola sampah secara mandiri.
“Program TPS3R ini merupakan salah satu upaya strategis untuk mengurangi timbulan sampah. Kami mengapresiasi, bahwa Bukit Baruga adalah kawasan perumahan pertama yang menerapkannya secara mandiri. Harapan kami kedepannya, semoga seluruh kawasan perumahan baru juga bisa mengikuti langkah ini,” harapnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis Pemkot Makassar untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih.
“Sebelum MoU ditandatangani, pihak kami telah melakukan riset dan pendataan. Dari hasil kajian, TPS3R Bukit Baruga melayani 840 kepala keluarga dengan potensi pengolahan sampah sekitar 2,5 ton per hari, atau sekitar 75 ton per bulan. Kami memperkirakan hanya sekitar 13 persen sampah residu yang tersisa, yang artinya 87 persen sampah sudah terkelola dengan baik melalui proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali,” tambahnya.
Tak hanya itu, untuk mendorong keberlanjutan program, Pemkot menyiapkan insentif khusus bagi pengelola kawasan yang aktif menjalankan TPS3R.
“Insentifnya berupa pengurangan biaya retribusi. Berapa ton sampah yang berhasil mereka kelola, itulah yang akan menjadi dasar pemberian diskon atau insentif. Kompleks perumahan yang lain, bisa mereplikasi keberhasilan Bukit Baruga sebagai model percontohan,” tegasnya.
Dengan resminya kerja sama antar Bukit Baruga dan Pemerintah Kota Makassar untuk mengelola program TPS3R ini, semakin memperkuat sinergi berkelanjutan antar kedua pihak dalam upaya mewujudkan pembangunan kota Makassar secara menyeluruh. (*)