Kuasa Hukum H. Uskar Baso Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Dalilkan Peran Korwil dan Kepala Sekolah Belum Dijadikan Tersangka

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Tim Penasehat Hukum Terdakwa H. Uskar Baso, S.H., M.Pd., dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya pencetakan soal ujian tingkat SD di Kabupaten Jeneponto, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti adanya peran aktif serta melakukan pemotongan uang pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa yg dilakukan oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dan para Kepala Sekolah dalam proses pembayaran biaya pencetakan soal ujian dan Penilaian Akhir Semester Tahun Ajaran 2022/2023 (tahap I) dan 2023/2024 (tahap II).

 

Menurut kuasa hukum, peran tersebut harusnya juga dipertimbangkan dalam pertanggungjawaban hukum.

Disebutkan bahwa para Korwil diduga meminta pembayaran secara tunai kepada para Kepala Sekolah, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya indikasi pengaturan selisih biaya sebesar Rp 4.000 per siswa.

 

Hal tersebut juga dilakukan oleh kepala sekolah dalam melakukan pembayaran biaya pencetakan soal ujian sebesar Rp 4.000 per siswa

Selisih tersebut disebut mengalir sebagai keuntungan bagi para Korwil dan para kepala sekolah

Sementara itu, para Kepala Sekolah disebut hanya membayarkan biaya sebesar Rp 24.000 per siswa untuk kelas 1–2 dan Rp 34.000 per siswa untuk kelas 3–6, sehingga masing-masing disebut turut menerima selisih sebesar Rp 4.000 per siswa.

 

“Peristiwa tersebut menggambarkan adanya bentuk penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam perkara ini, hanya tiga orang yang didakwa, yakni Drs. Nur Alam, M.Si., Muh. Ilyas Lira, S.E., dan Terdakwa H. Uskar Baso,” ujar Ricky K Jaya Laksana SH MH kuasa hukum H. Uskar Baso dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim.

 

Kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak melibatkan pihak-pihak lain yang menurut mereka memiliki peran aktif  dalam peristiwa tersebut.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menerima eksepsi Terdakwa H. Uskar Baso.

2. Menyatakan dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDS-05/O.4.23/Ft.1/09/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 batal demi hukum.

 

3. Memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan;

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

“Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup kuasa hukum.

 

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA