MAKASSAR,FILALIN.COM,. – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Rabu (5/11/2025). Aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dalam rangka proyek pembangunan properti terintegrasi di lokasi tersebut pun berjalan dengan lancar.
Jusuf Kalla yang didampingi jajaran Direksi KALLA menyempatkan diri berbincang-bincang dengan para pekerja dan awak media di lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya secara langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu yang juga dihadirkan langsung dalam kunjungannya itu.
Lalu, belakangan tiba-tiba datang pihak lain yang mengaku dan mengklaim kepemilikan lahan, dalam hal ini PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group.
“Ini tanah, saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang-orang bilang penjual ikan,” tegas JK, sapaan karib Jusuf Kalla.
“Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” imbuh JK.
Ia pun mersepons bahwa adanya informasi eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD di atas lahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu hanya dibuat-buat dan tidak melalui prosedur yang sah.
“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ungkap Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 ini.
Ia pun pun menegaskan jika objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. JK lalu menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan itu alias Manyomballang.
“Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu?. GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya kembali.
Ia mengungkapkan, lahan seluas 16,4 hektar tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Perpanjangan HGB juga telah dilakukan sampai dengan tanggal 24 September 2036.
“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?,” ujar JK.
Jika pun selanjutnya perkara ini ingin dibawa ke ranah hukum oleh GMTD, pihaknya siap untuk mengikuti seluruh prosesnya. “Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” pungkasnya. (*)












