MAKASSAR,FILALIN.COM, — Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan PT Comextra Majora menyelenggarakan kegiatan “Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Edukasi Keuangan kepada Petani Komoditas Kakao” yang dipusatkan di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memperluas akses keuangan serta memperkuat literasi keuangan bagi para petani kakao sebagai salah satu sektor unggulan di daerah tersebut.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Barat Moch. Muchlasin dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Perizinan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyampaikan pentingnya memperkuat hubungan antara sektor jasa keuangan dan sektor riil melalui pola kemitraan terpadu, sejalan dengan semangat UU P2SK, serta peran strategis OJK dalam memperdalam sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Beliau juga mengingatkan bahwa peningkatan akses keuangan harus disertai dengan literasi keuangan yang baik, mengingat maraknya penipuan keuangan, investasi ilegal, dan modus kejahatan digital, sehingga masyarakat perlu lebih waspada dan memahami cara mengelola keuangan secara bijak.
Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Andi Juana Fachruddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang esensial bagi masyarakat. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa kolaborasi OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan dunia usaha yang diwakili oleh PT Comextra Majora merupakan bentuk sinergi yang diperlukan untuk mendorong percepatan ekonomi serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Kabupaten Luwu Timur.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan edukasi keuangan yang disampaikan oleh OJK bersama PUJK. Materi mencakup pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan formal, tips pengelolaan keuangan, serta kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal dan potensi kejahatan keuangan digital. Melalui kegiatan ini, para petani diharapkan dapat memanfaatkan layanan keuangan dengan lebih aman, bijaksana, dan produktif sesuai kebutuhan usaha mereka.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah penting dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, OJK, PUJK, dan dunia usaha. Sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi penguatan komoditas kakao, peningkatan kesejahteraan petani, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur. (*)












