Rencana Aksi GEMPAR Takalar Ungkap Dugaan Mafia Solar di SPBU Mendapat Dukungan Tegas dari LBH Suara Panrita Keadilan

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 06:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM,– Rencana aksi yang akan digelar oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Takalar (GEMPAR TAKALAR) pada Rabu, 19 November 2025, di depan Kantor Polres Takalar, resmi mendapat dukungan penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

Aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 001/SPA/GEMPAR/X/2025 yang telah beredar luas di media sosial dan atau WhatsApp di wilayah Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi mahasiswa ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang diduga terjadi di beberapa SPBU.

 

Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan subsidi tersebut.

 

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan bahwa keberanian mahasiswa turun ke jalan untuk mengungkap kebenaran patut diberi apresiasi. Baginya, suara mahasiswa adalah suara nurani publik.

 

“Kami di LBH Suara Panrita Keadilan berdiri bersama mahasiswa. Bila benar ada praktik mafia BBM di Takalar, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

 

Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang coba bermain di atas penderitaan masyarakat,” tegas Djaya.

 

Djaya juga mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025, LBH Suara Panrita Keadilan telah mengirimkan Surat Somasi kepada sejumlah SPBU di Takalar atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal penyaluran Solar bersubsidi.

 

Somasi tersebut merupakan bentuk langkah hukum awal untuk memastikan setiap SPBU menjalankan ketentuan secara benar dan tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi pemerintah.

 

Ia menjelaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sejumlah regulasi, antara lain: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan c.,Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 20, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 20 dan 22

 

Serta aturan hukum lain yang dengan tegas menjerat setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

Dengan nada penuh harapan namun tetap kritis, Djaya menekankan bahwa kelangkaan Solar bersubsidi yang kerap dirasakan masyarakat tidak boleh dijadikan ladang permainan oleh pihak-pihak tertentu.

 

“Kami berharap para pengelola SPBU di Takalar menjaga integritas. Tidak boleh ada lagi pengisian Solar yang melanggar aturan. Solar bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum yang rakus,” tegasnya.

 

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan siap mengawal aksi mahasiswa dan mendampingi upaya penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana migas (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Andi Syafiuddin Soroti Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Perlindungan Budaya
Antusiasme Tinggi, Aksi Donor Darah Swiss-Belinn Panakkukang Himpun 144 Kantong Darah
OJK WUJUDKAN INDUSTRI BPR/BPRS YANG BERINTEGRITAS, TANGGUH DAN KONTRIBUTIF.
Cari Makan Siang Enak di Makassar? Swiss-Belinn Panakkukang Hadirkan Menu Signature Claypot
Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua Masjid Al Ikhtiar Periode 2026 – 2028
Investasi Kendaraan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Toyota Masih Jadi Pilihan
PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Bantuan Sedekah Hewani pada Perayaan Iduladha 1447 H
Aryaduta Makassar Hadirkan Promo “Liburan Ceria” untuk Pengalaman Staycation Keluarga yang Lebih Berkesan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:56 WITA

DPRD Sulsel Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Andi Syafiuddin Soroti Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Perlindungan Budaya

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:27 WITA

Antusiasme Tinggi, Aksi Donor Darah Swiss-Belinn Panakkukang Himpun 144 Kantong Darah

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:07 WITA

OJK WUJUDKAN INDUSTRI BPR/BPRS YANG BERINTEGRITAS, TANGGUH DAN KONTRIBUTIF.

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:16 WITA

Cari Makan Siang Enak di Makassar? Swiss-Belinn Panakkukang Hadirkan Menu Signature Claypot

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:54 WITA

Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua Masjid Al Ikhtiar Periode 2026 – 2028

Berita Terbaru