Rencana Aksi GEMPAR Takalar Ungkap Dugaan Mafia Solar di SPBU Mendapat Dukungan Tegas dari LBH Suara Panrita Keadilan

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 06:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM,– Rencana aksi yang akan digelar oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Takalar (GEMPAR TAKALAR) pada Rabu, 19 November 2025, di depan Kantor Polres Takalar, resmi mendapat dukungan penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

 

Aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 001/SPA/GEMPAR/X/2025 yang telah beredar luas di media sosial dan atau WhatsApp di wilayah Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi mahasiswa ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang diduga terjadi di beberapa SPBU.

 

Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sangat membutuhkan subsidi tersebut.

 

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan bahwa keberanian mahasiswa turun ke jalan untuk mengungkap kebenaran patut diberi apresiasi. Baginya, suara mahasiswa adalah suara nurani publik.

 

“Kami di LBH Suara Panrita Keadilan berdiri bersama mahasiswa. Bila benar ada praktik mafia BBM di Takalar, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

 

Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang coba bermain di atas penderitaan masyarakat,” tegas Djaya.

 

Djaya juga mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025, LBH Suara Panrita Keadilan telah mengirimkan Surat Somasi kepada sejumlah SPBU di Takalar atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik ilegal penyaluran Solar bersubsidi.

 

Somasi tersebut merupakan bentuk langkah hukum awal untuk memastikan setiap SPBU menjalankan ketentuan secara benar dan tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi pemerintah.

 

Ia menjelaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sejumlah regulasi, antara lain: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan c.,Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 20, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 20 dan 22

 

Serta aturan hukum lain yang dengan tegas menjerat setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

Dengan nada penuh harapan namun tetap kritis, Djaya menekankan bahwa kelangkaan Solar bersubsidi yang kerap dirasakan masyarakat tidak boleh dijadikan ladang permainan oleh pihak-pihak tertentu.

 

“Kami berharap para pengelola SPBU di Takalar menjaga integritas. Tidak boleh ada lagi pengisian Solar yang melanggar aturan. Solar bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum yang rakus,” tegasnya.

 

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan siap mengawal aksi mahasiswa dan mendampingi upaya penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana migas (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain
Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Berjalan Kondusif
Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026
Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif
Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 
Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan The Late Shift, Promo Kuliner Malam hingga 20 September
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WITA

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 September 2026 - 15:49 WITA

Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Berjalan Kondusif

Rabu, 16 September 2026 - 09:17 WITA

Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WITA

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WITA

Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 

Berita Terbaru

Berita

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:59 WITA