MAKASSAR,FILALIN.COM, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres Barru dan Kejaksaan Negeri Barru untuk segera memeriksa seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis bernama Rusman serta keluarganya.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan resmi dari Rusman, jurnalis asal Kabupaten Barru, terkait ancaman yang dialamatkan kepada dirinya dan anggota keluarganya setelah mempublikasikan berita mengenai proyek desa yang diduga bermasalah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa intimidasi itu diduga terjadi pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA di pekarangan rumah keluarga Rusman di Desa Harapan. Saat kejadian, Rusman sedang bertugas meliput di luar daerah.
Seorang oknum Sekretaris KKAD, yang juga diketahui menjabat sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton, datang ke rumah keluarga jurnalis dan langsung mempertanyakan keberadaan Rusman dengan nada tinggi. Ketika dijelaskan bahwa Rusman tidak berada di rumah, oknum tersebut justru semakin emosi dan menyinggung pemberitaan terkait proyek desa yang dimuat oleh jurnalis tersebut.
Menurut laporan keluarga, oknum itu mengaku keluarganya merasa tersinggung atas pemberitaan tersebut dan menyebut pihak keluarganya memiliki “pangkat tinggi” yang bisa digunakan untuk memberi tekanan. Ucapan bernada ancaman pun dilontarkan di hadapan keluarga Rusman.
“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya,” ujar oknum tersebut dengan nada marah, sebagaimana rekaman yang berhasil didokumentasikan oleh salah satu anggota keluarga.
Ancaman disampaikan secara terbuka, disertai gestur agresif yang membuat keluarga merasa takut dan tertekan.
Dampak Ancaman
Akibat kejadian tersebut, keluarga Rusman mengalami trauma dan ketakutan, karena ancaman dianggap menyasar seluruh anggota keluarga. Rasa aman mereka terganggu dan situasi ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas jurnalistik Rusman.
LBH Suara Panrita Keadilan menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang melarang upaya menghalangi kebebasan pers.
Desakan Penegakan Hukum
Djaya Jumain menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tegasnya.
LBH Suara Panrita Keadilan juga meminta Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan untuk turut mengawal kasus ini, demi memastikan keselamatan Rusman dan keluarganya serta menjamin tidak terulangnya intimidasi terhadap pekerja pers di daerah. (*)












