Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, FILALIN.COM, – Dua pemuda di Kabupaten Gowa inisial SA (19) dan MS (18) terancam dipenjara akibat permainan tembak-tembak. Keduanya ditangkap polisi setelah seorang remaja berusia 15 tahun dilarikan ke rumah sakit karena terkena peluru tembak-tembak yang dimainkan kedua tersangka.

 

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, SA dan MS diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa atas kasus dugaan penganiyaan dengan cara melukai korban atas nama Ramadhan menggunakan tembak-tembak mainan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan,” kata Aldy pada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

 

Aldy menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula setelah korban baru pulang melaksanakan salat tarawih. Saat berdiri di pinggir jalan bersama teman-temannya, kedua pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor lalu menembak secara acak.

 

Tanpa disangka, peluru yang terlontar dari tembak-tembak mainan kedua pelaku langsung mengenai bola mata korban. Ibunya yang mengetahui insiden tersebut langsung melarikan Ramadhan ke rumah sakit.

 

“Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel),” sebutnya.

 

Atas kejadian itu, Aldy bilang, pihaknya dalam hal ini Polres Gowa telah mendatangi Ramadhan di rumah sakit untuk melihat langsung kondisinya yang sudah perlahan membaik.

 

Sementara kedua pelaku yang sudah berusia dewasa sudah diamankan di Polres Gowa. Termasuk dua senjata mainan beserta tempat peluru yang digunakan pelaku melukai korban juga telah disita polisi.

 

“Kemudian ada satu unit kendaraan bermotor,” sebutnya.

 

Untuk hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, penyidik Satreskrim Polres Gowa menyebut korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun, sebab bidikan kedua pelaku dilakukan secara acak di sepanjang jalan yang mereka lewati.

 

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui,” lanjutannya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

 

Kasus tembak-tembak berujung pidana ini disebut baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Untuk itu, Aldy mengimbau masyarakat agar selalu menjaga sikap, saling menghormati, menghargai, serta mengendalikan emosi agar tidak terjadi tindakan membahayakan orang lain maupun diri sendiri di tengah pelaksanaan bulan suci Ramadan ini.

 

Aldy mengatakan, meskipun tembak-tembak itu masuk kategori mainan, namun jika digunakan salah maka bisa menimbulkan dampak yang sangat serius. Termasuk jika dimainkan di tempat umum seperti jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.

 

 

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat lebih bijak terhadap penggunaan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan bahaya. Kami butuh bantuan dan peran serta seluruh masyarakat, khususnya bagi para orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita,” pesan alumni Akpol 2006 itu.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Ramadhan (15), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa, menjadi korban permainan tembak-tembak hingga dilarikan ke rumah sakit.

 

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Hal itu menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai sangat membahayakan keselamatan. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Saudari Raih Doktor Ilmu Komunikasi Unhas Bersamaan, Lahirkan Dua Model Baru Kajian Jurnalistik
Musyawarah Besar IKA FEBI UIN Alauddin Makassar 2026: Menguatkan Solidaritas Alumni dan Kolaborasi untuk Kemajuan Fakultas
SD Islam Athirah 2 Juara Olimpiade Matematika Internasional ITMC 2026 Thailand
Bank Indonesia Gelar Pesyar Kolaborasi Trend Hijab 2026, Dorong Modest Fashion Syariah Jadi Unggulan Sulsel
IKA Unhas Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama 100 Wartawan 
Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku
Gelar Talkshow Beasiswa, Kalla Institute Ungkap Strategi Lolos Seleksi
Lansia Terseret Arus, Tim SAR Lakukan Pencarian Di Gowa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:32 WITA

Dua Saudari Raih Doktor Ilmu Komunikasi Unhas Bersamaan, Lahirkan Dua Model Baru Kajian Jurnalistik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WITA

Musyawarah Besar IKA FEBI UIN Alauddin Makassar 2026: Menguatkan Solidaritas Alumni dan Kolaborasi untuk Kemajuan Fakultas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:19 WITA

SD Islam Athirah 2 Juara Olimpiade Matematika Internasional ITMC 2026 Thailand

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:48 WITA

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Peluru Jeli yang Lukai Mata Remaja 15 Tahun di Gowa

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:21 WITA

Bank Indonesia Gelar Pesyar Kolaborasi Trend Hijab 2026, Dorong Modest Fashion Syariah Jadi Unggulan Sulsel

Berita Terbaru