JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK 31/2025 merupakan langkah strategis dalam merespons semakin kompleksnya peran SRO di sektor pasar keuangan nasional.
“POJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikelola dengan tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan meningkatnya kompleksitas aktivitas dan layanan yang dijalankan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi OJK, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola SRO menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan berkembangnya peran SRO dalam mendukung Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon, yang secara langsung memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan risiko yang dihadapi.
OJK mencatat, perluasan kegiatan SRO antara lain mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, penyelenggaraan derivatif keuangan berbasis Efek, serta pengelolaan sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
“Dengan tata kelola yang diperkuat, diharapkan seluruh kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lainnya oleh SRO dapat dijalankan secara terukur, prudent, dan selaras dengan perannya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan,” lanjut Ismail.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025 dan mengatur secara komprehensif berbagai aspek tata kelola, antara lain tugas dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan komite, penanganan benturan kepentingan, fungsi audit internal dan eksternal, manajemen risiko, hingga pengendalian internal.
Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi dan investasi, penerapan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga mekanisme penanganan pengaduan dan penyimpanan dokumen.
Meski telah berlaku, OJK memberikan masa transisi untuk pemenuhan ketentuan tertentu. Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dalam POJK 31/2025 wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Dengan berlakunya POJK ini, sejumlah ketentuan dalam POJK sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, termasuk aturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diterbitkan pada tahun 2016.
“OJK berharap penerapan POJK 31/2025 dapat semakin memperkuat kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat terhadap infrastruktur pasar keuangan Indonesia,” pungkas Ismail. (*)












