MAKASSAR,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi tahun buku 2025.
Perpanjangan ini terkait penerapan standar akuntansi baru, yakni PSAK 117. Tenggat yang semula 30 April 2026 kini menjadi 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga menyesuaikan beberapa kewajiban pelaporan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ringkasan laporan keuangan dipublikasikan paling lambat 31 Juli 2026
Laporan keberlanjutan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026
Di sisi lain, kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027 dari sebelumnya 31 Juli 2025.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan kebijakan ini bukan penundaan kewajiban, melainkan upaya menjaga kualitas pelaporan.
“Ini langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujarnya.
OJK berharap industri memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memperkuat sistem, meningkatkan kualitas data, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (*)





















