Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) terkait penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan.

Penghentian tersebut diumumkan Satgas PASTI dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam publikasi yang dilakukan perusahaan tersebut, ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa layanan mereka telah berizin dan terdaftar di OJK.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga menyoroti salah satu skema yang ditawarkan Malahayati kepada masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Perusahaan tersebut disebut menjanjikan pengurusan dan penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Akan Dilakukan Pemblokiran

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain itu, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan atau URL yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana apabila penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tegas Satgas PASTI.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencatut nama OJK atau lembaga resmi lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran penyelesaian utang instan yang meminta biaya tertentu atau menawarkan skema gali lubang tutup lubang melalui pinjaman baru.

“Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik
Bupati Maros Launching Program “Gammarana Kartuta”, Dorong Kepemilikan Kartu Identitas Anak
KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT EKSEKUSI PUTUSAN DAN APRESIASI KINERJA
Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota
Koordinasi PLN UPT Makassar – ULTG Parepare dengan BPN Parepare Percepat Legalisasi Aset Tanah
OJK TINDAK PRAKTIK PENAGIHAN MELANGGAR HUKUM DAN PANGGIL INDOSAKU
Bhayangkari Peduli Ranting Polsek Bajeng Menyapa Warga, Bagikan Paket Sembako
UMKM dan Pesantren REWAKO 2026 Resmi Dimulai, BI Sulsel Dorong Pelaku Usaha dan Pesantren Naik Kelas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

Selasa, 28 April 2026 - 19:25 WITA

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik

Selasa, 28 April 2026 - 18:12 WITA

Bupati Maros Launching Program “Gammarana Kartuta”, Dorong Kepemilikan Kartu Identitas Anak

Selasa, 28 April 2026 - 13:28 WITA

KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT EKSEKUSI PUTUSAN DAN APRESIASI KINERJA

Selasa, 28 April 2026 - 11:20 WITA

Groundbreaking Pengembangan Mall Ratu Indah, Pemkot Makassar Sebut Jadi Motor Baru Ekonomi Kota

Berita Terbaru