PERKUAT KEPERCAYAAN PUBLIK, OJK TERAPKAN QR CODE SURAT TANDA TERDAFTAR PIALANG ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:32 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada kegiatan Peluncuran Implementasi QR Code Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time. Hal ini dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, QR Code diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.

Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Pertumbuhan jumlah pialang serta kontribusinya menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi ini pun menjadi semakin relevan. Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono, serta perwakilan dari seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi juga turut serta pada kegiatan dimaksud.

OJK terus mendorong digitalisasi industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi operasional, akurasi layanan, dan kualitas pengawasan. Penguatan basis data terintegrasi memungkinkan pengolahan informasi yang lebih presisi serta mendukung pengambilan kebijakan yang cepat dan berbasis data.

OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang yang sebelumnya melibatkan beberapa sistem dan masih dilakukan secara manual. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh SPRINT.

Seluruh pengembangan yang dilakukan sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023-2027 yaitu terwujudnya Industri Asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inkluasi dan stabilitas keuangan.

Kewajiban pendaftaran pialang asuransi dan pialang reasuransi ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaa. (*)

 

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital
LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
Friday Market dan Barbeku IIPOJK, Cara Keluarga Besar OJK Sulselbar Hidupkan Ekonomi dari Lingkungan Sendiri
Tak Sekadar Bangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim Gowa Ajak Warga Kalaserena Menanam Harapan
KEPALA DAN ANGGOTA POSPOL KENANGAN RESPON BAIK LAPORAN WARGA
OJK Kenakan Denda Rp2,12 Triliun Sepanjang Oktober 2026, Pelanggaran Pasar Modal Ditindak Tegas
Kredit Perbankan Tembus Rp9.245 Triliun, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga
OJK TEGASKAN KOMITMEN REFORMASI SEKTOR ASURANSI DAN DANA PENSIUN DI FORUM OECD
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:57 WITA

IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital

Jumat, 6 November 2026 - 14:12 WITA

LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR

Jumat, 6 November 2026 - 13:19 WITA

Friday Market dan Barbeku IIPOJK, Cara Keluarga Besar OJK Sulselbar Hidupkan Ekonomi dari Lingkungan Sendiri

Jumat, 6 November 2026 - 12:55 WITA

Tak Sekadar Bangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim Gowa Ajak Warga Kalaserena Menanam Harapan

Jumat, 6 November 2026 - 11:36 WITA

KEPALA DAN ANGGOTA POSPOL KENANGAN RESPON BAIK LAPORAN WARGA

Berita Terbaru

Berita

IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:57 WITA