Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Ilegal Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Berkedok E-Commerce

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ,FILALIN.COM,.— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan modus penipuan investasi dengan menyalahgunakan nama perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat, Adobe Inc melalui produk Magento Commerce.

Dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento diduga melakukan impersonasi atau pencatutan nama Magento Commerce yang merupakan produk resmi milik Adobe Inc. Produk tersebut diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce, bukan layanan investasi.

“Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Namun pihak Magento diduga menggunakan nama tersebut untuk menarik masyarakat melakukan penyetoran dana dengan iming-iming komisi dan cashback,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI menyebut modus yang digunakan berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban kemudian diminta melakukan deposit dana dengan janji memperoleh keuntungan berupa komisi penjualan dan cashback.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah penghentian terhadap aktivitas tersebut dan akan menindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Kami telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Selain Magento, Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan lain yang menggunakan nama perusahaan asing berizin. Beberapa di antaranya seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited, hingga Appeninc yang diduga menyerupai nama perusahaan asing Appen Inc.

Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan ilegal yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia,” tegasnya.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas suatu entitas sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan digital.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected].

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Sabtu, 26 September 2026 - 06:00 WITA

Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA