JAKARTA ,FILALIN.COM,.— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal bernama Magento yang diduga menjalankan modus penipuan investasi dengan menyalahgunakan nama perusahaan perangkat lunak asal Amerika Serikat, Adobe Inc melalui produk Magento Commerce.
Dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento diduga melakukan impersonasi atau pencatutan nama Magento Commerce yang merupakan produk resmi milik Adobe Inc. Produk tersebut diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce, bukan layanan investasi.
“Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Namun pihak Magento diduga menggunakan nama tersebut untuk menarik masyarakat melakukan penyetoran dana dengan iming-iming komisi dan cashback,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI menyebut modus yang digunakan berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban kemudian diminta melakukan deposit dana dengan janji memperoleh keuntungan berupa komisi penjualan dan cashback.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah penghentian terhadap aktivitas tersebut dan akan menindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
“Kami telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Selain Magento, Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan lain yang menggunakan nama perusahaan asing berizin. Beberapa di antaranya seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited, hingga Appeninc yang diduga menyerupai nama perusahaan asing Appen Inc.
Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan ilegal yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia,” tegasnya.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas suatu entitas sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan digital.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkan melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email [email protected].
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)




















